Karawang, Demokratis
Dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, wartawan Demokratis menghubungi H Endang Chahendra yang akrab disapa H Echa, Selasa (18/5/2021), guna mengkonfirmasikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB maupun BPHTB. H Echa mengungkapkan bahwa perolehan PAD pada bulan Mei ini ada peningkatan.
Menurut H Echa, pajak yang diperoleh dari PBB sudah Rp 21.822.769.38 (8,24%). Sedangkan perolehan pajak dari BPHTB sudah terealisasi Rp 78.171.845.376 (27,15 %). “Jumlah PAD pada bulan Mei ini ada perkembangan. Dan diharapkan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2021, Wajib Pajak (WP) supaya melunasi PBB-nya,” katanya.
H Echa mengatakan ada kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar PBB-nya saat ini karena penghapusan denda masih berlaku hingga bulan 30 Juni 2021 mendatang. “Bulan Juli bagi WP yang telat bayar pajak sudah didenda seperti sebelumnya. Namun karena situasi masih pandemi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 123 Tahun 2012, dilakukan penghapusan denda,” kata H Echa.
“Tentu penghapusan atau pemutihan denda keterlambatan melunasi pajak PBB-nya memotivasi supaya WP bisa melunasi PBB-nya,” kata H Endan Chahendra menambahkan.
“Mudah-mudahan triwulan kedua PAD bisa tercapai. Doakan saja, bang,” sambung H Echa kepada Demokratis. (Juanda Sipahutar)