Bandung, Demokratis
Penambahan Ruang Kelas Sekolah dengan dana Belanja Hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp7.050.000.000 (tujuh miliar lima puluh juta rupiah) telah disalurkan kepada 25 SMK swasta di Jawa Barat. Masing-masing sekolah menerima bantuan hibah dengan besaran yang berbeda-beda. Dari 25 SMK Swasta ada yang menerima Rp75.000.000, untuk Rehab Ruang Kelas dan paling besar sampai Rp1.000.000.000 yang digunakan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru.
Untuk lebih jelasnya Demokratis mengajukan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat yang didisposisikan kepada Bidang PSMK Disdik Jabar. Ketika ditemui Kabid PSMK Edi Purwanto, melalui Iwan Yuliawan staf dan merangkap sopirnya, disuruh menemui PPTK-nya yaitu Ibu Diani.
Saat dihubungi Desember 2022, melalui stafnya Rahmat, ia mengatakan bahwa dana hibah tersebut sudah dikucurkan untuk 25 sekolah SMK Swasta di Jawa Barat. Ketika diminta daftar sekolah penerima hibah tersebut, Rabu (11/1/2023), Rahmat menjanjikan hari Senin (16/1/2023).
Namun ketika ditemui ke ruang kantornya Rahmat tidak ada di tempat, yang ada Ibu Diani selaku PPTK. Ibu Diani pun tidak bersedia memberikan daftar nama-nama sekolah penerima hibah tersebut, dengan alasan itu rahasia. Ketika didesak, ibu diani mengatakan akan menanyakannya dulu ke Kabid PSMK.
Keberatan Ibu Diani tidak memberikan Daftar nama ke 25 SMK Swasta penerima dana hibah tersebut tidak beralasan. Seharuasnya Ibu Diani bisa lebih terbuka karena dana hibah tersebut adalah uang negara yang harus dikelola dengan transparan. Masyarakat pun berhak tahu kemana saja dana dana tersebut disalurkan sebagai bentuk penghawasan dari masyarakat atas penggunaan uang rakyat. Sehingga masyarakat bisa melihat apakah ke 25 SMK tersebut telah menggunakan dana hibah tersebut sebagaimana mestinya.
Edi Purwanto selaku Kabid PSMK diminta agar bisa memberikan arahan kepada bawahannya yang menjabat sebagai PPTK agar bersikap lebih transparan. Karena ke 25 SMK Swasta tersebut adalah penerima dana hibah dari APBD dan dana tersebut  harus dikelola dengan baik. Meskipun penerimanya sekolah swasta bukan berarti bagi-bagi uang gratisan. (IS)