Sukabumi, Demokratis
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Sukabumi saat ini bersatus level I. Hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah sukses mendongkrak angka capaian vaksinasi dan pencegahan peyebaran Covid-19.
“Penetapan PPKM level I tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level III, Level II, dan Level I Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Selasa (4/1/2022).
Sementara, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan capaian vaksinasi merupakan salah satu indikator untuk menentukan status PPKM di setiap daerah, maka dari itu pihaknya hingga kini masih gencar melaksanakan vaksinasi untuk masyarakat meskipun capaiannya sudah melebihi target yakni minimal 70 persen dari target sasaran hingga akhir 2021.
“Di penghujung 2021, capaian vaksinasi di Kabupaten Sukabumi sudah mencapai 71 persen, tentu kami apresiasi semua pihak yang sudah membantu dalam upaya mempercepat proses vaksinasi untuk masyarakat,” kata Marwan.
Ia menambahkan walaupun tingkat capaian vaksinasi sudah di atas 70 persen, tetapi dari hasil evaluasi masih ada beberapa kecamatan, salah satunya Kecamatan Gegerbitung yang tingkat vaksinasinya masih bisa dikatakan rendah.
Maka dari itu, untuk kecamatan yang capaian vaksinasinya masih rendah pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya melaksanakan vaksinasi, namun jika tetap masih saja rendah yang dikarenakan warganya enggan menjalani vaksinasi tidak menutup kemungkinan ada intervensi dari pemerintah provinsi bahkan pusat untuk meningkatkan capaiannya.
Tujuan utama pemerintah pusat hingga daerah melaksanakan program vaksinasi untuk masyarakat untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok atau komunal (herd immunity) di masyarakat sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain Kabupaten Sukabumi, daerah di Jabar yang sudah berstatus PPKM level I sesuai Inmendagri Nomor 1/2022 adalah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Ciamis. (Iwan)