Tapanuli Selatan, Demokratis
Oloan Nasution selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI (Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padangsidimpuan) akan melakukan pengecekan atau kunjungan kerja secara langsung ke SMK Negeri 2 Batang Toru di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan atas laporan pengaduan para guru-guru dan orang tua siswa yang diduga pengelolaan dana BOS dan BOP yang kurang transparan kepada masyarakat sekolah. Demikian juga dengan sekolah lain seperti SMK Swasta Wira Bangsa dan SMA Swasta Wira Bangsa di Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, bila terbukti ada kesalahan, maka kita laporkan ke Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Demikian ditegaskan Oloan Nasution kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/10/2023).
Di tempat terpisah, Hamid Sulton Harahap selaku orang tua siswa meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar Erikson Benyamin Sihombing selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Batang Toru yang berkedudukan di Desa Sipenggeng, Kabupaten Tapanuli Selatan, agar dinonaktifkan (dicopot) dari jabatannya.
Pasalnya, pihak sekolah telah mengutip orang tua siswa uang SPP sebesar Rp50.000, sementara pada musyawarah orang tua siswa memutuskan dan keberatan tentang uang SPP tersebut, namun pihak guru atas perintah kepala sekolah terkesan ada unsur tekanan kepada siswa agar menyampaikan untuk membayar uang SPP dimaksud.
“Adapun tujuan uang SPP sebesar Rp50.000 tersebut untuk membayar honor guru sebanyak 17 orang di sekolah itu, besaran uang SPP terkumpul dalam per satu bulan sebesar Rp26.400.000, dikali 12 bulan sebesar Rp316.800.000,” terang Harahap kepada sejumlah wartawan di depan Polres Tapsel, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut disampaikan, di juknis BOS jelas disebutkan bahwa sesuai dengan penyampaian Mendikbud menegaskan, bahwa pembayaran honor guru honorer bisa diambil dari dana BOS “Porsinya hingga 50 persen. Syarat dana BOS untuk guru honorer”.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem selaku Mendikbud baru-baru ini di medsos. Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu: Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) belum memiliki sertifikasi pendidik”.
Dirinya menyebutkan bahwa selama dilantik Erikson menjadi Kepala SMK Negeri 2 Batang Toru sekitar Agustus 2022, maka rapat komite pernah dilaksanakan, namun untuk tahun 2023 setahunya tidak ada lagi.
“Namun jumlah komite SMKN 2 Batang Toru hanya satu orang yakni Pak Giawa. Sementara itu berdasarkan Permendibud Nomor 75 Tahun 2016 jumlah komite sekolah yang seharusnya 5 s/d 15 orang ternyata hanya satu orang saja, sehingga sangat bertentangan dengan Permendikbud,” pungkas Sulton Harahap selaku orang tua siswa.
Sementara itu, Mangudut Hutagalung Aktivis BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut (LIPPAN-SU) menerangkan bahwa dana bantuan operasional sekolah yang selanjutnya disebut dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dana BOS reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. SMK Negeri 2 Batang Toru terdiri dari 16 Rombel dengan jumlah siswa laki-laki sebanyak 355 siswa, siswa perempuan 173 siswa, sehingga jumlah seluruhnya 528 siswa jumlah guru 34 orang,” katanya.
Ia menerangkan bahwa dengan jumlah siswa sebanyak 528 siswa, maka jumlah dana BOS SMK Negeri 2 Batang Toru di Sipenggeng, Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar: 528 x Rp1.600.000 = Rp844.800.000 di tahun 2023. Kemudian papan informasi dana BOS, baik pemasukan maupun pengeluaran dana BOS harus dibuat di papan informasi, karena hal itu wajib dicantumkan, sehingga ada transparansi dalam pengelolaan dana BOS, namun ternyata tidak ada dibuat.
Informasi yang dihimpun Demokratis di lingkungan sekolah, bahwa sebanyak 22 orang guru–guru PNS dan honorer yang mengajar di SMK Negeri 2 Batang Toru pernah membuat surat laporan ke Kadis Pendidikan Provinsi di Medan pada bulan Januari 2023 lalu, dan surat yang yang kedua surat laporan dari 9 guru PNS ke Kacab Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah XI di Padangsidimpuan tertanggal 21 Juni 2023 tentang dugaan ketidaktransparannya penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah, tingkat kehadiran kepala sekolah yang sangat sedikit dll.
“Namun Erikson B. Sihombing selaku kepala sekolah dipanggil ke kantor Kacabdis Wilayah XI di Padangsidimpuan, namun hasilnya tidak berubah, namun kami para guru-guru berharap dengan kehadiran Kacabdis Wilayah XI yang baru, agar memeriksa atau membuat gebrakan dan membuat tindakan tegas kepada kepala SMK Negeri 2 Batangtoru,” ujar guru yang tidak mau disebut namanya di media ini.
Saat biaya prakerin dipertanyakan oleh Demokratis kepada Kepala SMK Negeri 2 via chatting WA, tentang penggunaan dana BOS dan prakerin di sekolah maka Erikson hanya menjawab diminta kepada orang tua dan sekolah mitra strategis dalam mendukung kemajuan sekolah.
“Mari kita diskusikan agar SMK dimana anak-anak kita menimba ilmu menghasilkan lulusan yang berkualitas, nanti kita jadwalkan kita diskusi,” terang Erikson selaku Kepala SMKN 2 Batang Toru.
Pada saat dipertanyakan soal pengutipan uang SPP sebesar Rp26.400.000 per bulan dari siswa dan tidak adanya disediakan alat-alat prakerin di SMK Negeri 2 batang Toru, maka Erikson tidak mau menjawab.
Salah satu dari siswa kelas XI jurusan alat berat menyampaikan bahwa mereka jarang melakukan praktek karena tidak adanya bahan untuk kebutuhan praktek. “Kami sering tidak melakukan praktek di sekolah, karena tidak tersedianya bahan material prakerin seperti : mata bor, kawat las, batu grenda dan besi–besi plat,” terang Harahap. (UNH)