Mandailing Natal, Demokratis
Persoalan ganti ketua maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bintuas menjadi sorotan di Desa Bintuas, hingga permasalahan tersebut telah sampai ke instansi Pemerintahan Desa Kabupaten Mandailing Natal, karena tanpa melalui musyawarah pemilihan ketua maupun anggota BPD, maka Kades Bintuan membuat tindakan sendiri dengan mengganti ketua dan anggota BPD.
Sudrajat Putra B SH selaku salah satu Kabid di kantor Pemdes Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan dengan tegas bahwa Rasdan selaku Kepala Desa di Bintuas bisa masuk penjara mengganti pengurus/anggota BPD tanpa melalui musyawarah desa, dan ganti sendiri. Karena pengangkatan ketua dan anggota BPD adalah SK Bupati Mandailing Natal.
Lain halnya dengan U Nauli Hasibuan SH Sekretaris Umum Lembaga Independen Pengawasan Pejabat dan Aparatur Negara Sumut (LIPPAN-SU) yang juga pengurus Senkom Mitra Polri menegaskan bahwa bila terjadi penggantian ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan oleh kepala desa tanpa melalui musyawarah desa, itu artinya kepala desa itu telah “tabrak tembok”, karena perlakuan kepala desa itu tersebut melanggar peraturan atau prosedur pemberhentian dan penggantian pengurus BPD.
“Kalau langgar peraturan, maka akibatnya dimakan hukum. Masalahnya baik soal penggajian BPD yang bersumber dari APBD maupun pengangkatan anggota BPD itu sendiri diangkat melalui Keputusan Bupati begitu juga untuk memberhentikannya melalui SK Bupati. Seperti pengangkatan BPD Desa Bintuas berdasarkan SK Bupati Mandailing Natal Nomor 141 / 641 / K / 2016 tertanggal 30 Nopember 2016 dan berakhir di tahun 2022 yang akan datang,” ungkapnya.
Sementara mertua Kades yang tinggal di belakang Rumah Kades menyampaikan kepada wartawan bahwa rumah Kades Bintuas berada di pinggir jalan itu, namun beliau (Kades) tidak berada di rumahnya. “Dia sedang berada di Panyabungan Ibu Kota Kabupaten Mandailing Natal,” katanya.
Namun karena wartawan curiga atas omongan mertua Kades, maka langsung saja wartawan masuk ke rumah untuk konfirmasi langsung soal penggantian BPD dan BUMDes ternak lembu dan beras Rastra, namun Kades tak menjawab dan mengalihkan pembicaraan soal penggunaan Dana Desa TA 2018 sebelum ia menjabat Kades 2019 ini. (Muzaurun Lubis)