Senin, Februari 2, 2026

Kades Ciengang Gegerbitung Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Sukabumi Segera Realisasikan 66 Unit Pembangunan Huntap Bagi Warga Terdampak Bencana

Sukabumi, Demokratis 

Kepala Desa (Kades) Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Yudiyus Hidayat Bagja, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi atas keperdulianya, akan segera merealisasikan 66 unit pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah pada tahun 2024-2025 dan Januari 2026 di wilayahnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bupati H. Asep Japar dan jajaran Pemkab Sukabumi, khususnya  BPBD dan DPTR dalam melayani masyarakat baik itu dari perencanaan pembangunan, pemikiran dan perjuangan lainya. Mudah-mudahan apa yang telah diberikan dapat dibalas oleh Allah subhanahu wa ta’ala dari arah yang tak terduga dan tentunya dicatat amal kebaikannya,” ujar Yudius saat dihubungi Demokratis lewat saluran handphone, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, pembangunan rumah ini bukan sekadar bantuan fisik, tapi memberikan harapan baru bagi warganya yang kehilangan tempat tinggal akibat pergerakan tanah dan longsor.

Kepala Desa Ciengang, Yudiyus Hidayat Bagja.

“Selain hunian fisik, saya juga meminta kepada Pemkab juga harus ada ketersediaan infrastruktur pendukung (PSU) yang layak agar warga dapat hidup lebih aman dan nyaman, selain itu juga mendorong pemulihan ekonomi ke depannya di lokasi yang baru,” terangnya.

Kedes Ciengang menegaskan, seharusnya jika sesuai pengajuan dengan jumlah 239 huntap dengan mencapai lebih 678 populasi jiwa, kemungkinan terkendala anggaran dan memang baru gelombang pertama baru dieksekusi sebanyak 64 sampai 66 unit.  Ya mudah-mudahan yang sisanya dapat segera menyusul, sehingga tidak terjadi resistensi yang bergejolak dan pandangan warga merasa ketidakmerataan.

“Walaupun pembangunan dikelola oleh pemerintah melalui dinas terkait. Perencanaan lokasi pembangun difokuskan di Kampung Baru Cibuluh yang mana pengalihan dari Dusun Suradita,” tegasnya.

“Menurut standar pemerintah untuk spesifikasi bangunan setiap unit memiliki luas bangunan 36 meter persegi di atas lahan seluas 60 meter persegi,” tambahnya.

Orang nomor satu di Desa Ciengang kembali mengatakan, Alhamdulillah dalam proses langkah awal dari mulai pengadaan tanah yang untuk akan dijadikan lokasi relokasi berjalan lancar. Namun, tinggal beberapa tahapan lagi yaitu, kembali pengecekan (validasi) oleh BPN, lalu mediasi pemilik tanah dan pemkab untuk transaksi pembayaran yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

“Saya pun imbau kepada para warga sekitar agar dapat membantu serta mendungkung dalam pelaksanaan pembangunan nanti,” tandasnya. (Iwan)

Related Articles

Latest Articles