Tangerang, Demokratis
Viralnya komentar di media sosial yang menyudutkan Pemerintah Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyangkut dugaan pungutan pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU), Kepala Desa Cikuya geram dan akan melaporkan persoalan ini ke Ke Polres Tigaraksa, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Desa Cikuya Ade Syafei kepada awak media saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat, membantah keras atas tudingan yang ditujukan kepadanya menyangkut pungutan pembuatan SKU sebesar Rp 1,5 juta bahkan hingga Rp 5 juta dan merasa tidak nyaman karena diperbincangkan di media sosial.
“Menyangkut pungutan tersebut atas pemilik akun @pujhi_e11, pemilik akun Eka Puji Susanto, jangankan meminta uang bertemu dengan orangnya saja saya tidak pernah dan memang tidak kenal dengan orang tersebut,” ungkapnya.
Kades Cikuya juga meminta kepada pihak kepolisian secepatnya menindak lanjuti permasalahan ini.
“Agar kedepan semua masyarakat yang ada di Desa Cikuya bisa lebih bijaksana dalam bermedsos dan jangan asal berbicara tanpa ada konfirmasi dulu kebenarannya,” pungkas Kades.
Sementara Camat Solear H Soni Karsan menaggapi hal ini memberikan penjelasan dengan tegas bahwa kalau pihak Desa Cikuya dan kecamatan tidak pernah meminta uang kepada para pemohon pembuat surat keterangan usaha (SKU) karena itu sudah merupakan kewajiban dan selayaknya sebagai aparatur desa.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati–hati dan bijaksana dalam mengunakan media sosial agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dengan adanya berita- berita yang tidak benar (hoax-red) dan semoga dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat,” ujarnya. (Albert/Red)