Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades dan Kadus Cs Diduga Pungli BST Pertanian

Karawang, Demokratis

Warga masyarakat dusun lima Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, selaku penerima bantuan sosial tunai pertanian (BST Pertanian) dampak Covid-19 diduga menjadi korban pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kadus.

Pasalnya, usai menerima BST Pertanian sebesar Rp 1,8 juta di kantor desa, oknum Kadus cs itu meminta uang sebanyak Rp 200 ribu kepada masing–masing penerima bantuan.

Menurut sumber sebut SML selaku penerima manfaat warga RT 003 mengatakan, setelah menerima uang BST Pertanian yang dibagikan di kantor Desa Sumurgede, dirinya dipinta uang oleh Kadus cs dengan dalih uang bensin.

“Iya dipinta Rp 200 ribu oleh RT Edoy bilangnya yang lain juga sama segitu. Padahal uang bensin mah segitu teh kegedean, seharusnya berapa aja jangan ditentukan nominalnya,” ungkap sumber.

Senada dikatakan, RD warga RT 003 juga merasakan hal yang sama. Ia pun dipinta oleh RT setelah menerima uang bantuan. “RT Edoy minta 200 ribu,” katanya.

Sampai berita ini diterbitkan, oknum RT tersebut belum bisa ditemui. Pantauan di lapangan, terkait BST Pertanian Desa Sumurgede, diduga bukan hanya pungutan Rp 200 ribu saja yang terjadi.

Di luar itu masih ada persoalan lain seperti, data penerima pengalihan, tapi nyatanya si penerima peralihan tidak mendapat bantuan. Pertanyaannya, lalu uang bantuan itu dikemanakan?

Sedangkan yang direalisasi hanya 1, 2 dan 3 padahal 4 dan 5 belum dicairkan sampai sekarang sebanyak 45 penerima dusun lima yang ditanda tangani UPTD dan Kepala Desa Asan Permana.

Ironisnya daftar bantuan pengalihan Dagul dialihkan ke Kosasih Kadus Lima, Alek dialihkan ke RT Inang sedangkan Herman dialihkan ke Jaja.

“Belum lagi, warga penerima bantuan yang diduga memiliki e-KTP, namun pada saat pencairan bantuan malah dialihkan ke penerima yang lain dibuatkan surat kuasa atas nama pengalihan dan ditanda tangani Kadus Kosasih (joki) yang seharunya ditanda tangan Kadus Idam Fauzi dan surat domisili oleh Kepala Desa Asan Pernama,” ucap Alek.

Wasim selaku penerima bahkan mulai tahapan 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 tidak nenerima sampai sekarang. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles