Subang, Demokratis
Warga Desa Gambasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, mempertanyakan mengapa Kepala Desa Gambasari hingga kini belum saja melaksanakan pembangunan pengecoran jalan lingkungan (jaling) Kampung Mekrsari di RT 06 menuju RT 05, padahal tahun anggaran 2022 telah berakhir.
Warga mencurigai bila dana peruntukkan pengecoran jaling itu sebesar Rp130 jutaan diduga diselewengkan, faktanya hingga hari ini pembangunannya sendiri tidak ada atau persisnya belum terwujud.
Hal itu mencuat saat aspirasi warga disampaikan melalui surat pengaduan dilayangkan kepada Inspektur Inspetorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang, belum lama ini.
Surat perihal laporan pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Gambarsari TA 2022 tertanggal 2 Januari 2023 juga ditembuskan ke Bupati Subang, Kepala Kejari Subang, Kapolres Subang, Asda I Setda Subang, Kepala Dispemdes Kabupaten Subang, Camat Pagaden, Kades Gambarsari, Ketua BPD Gambarsari.
Mereka mempertanyakan mengapa rencana pembangunan pengecoran jaling tersebut tidak terwujud, padahal sangat vital karena merupakan jalan usaha tani (baca: ketahanan pangan) juga jalan pintas sebagai transportasi anggkutan hasil bumi/pertanian juga untuk menunjang aktivitas warga dari dan ke tempat tujuan warga dalam berakivitas keseharian sementara kini kondisinya rusak parah.
Masih kata, mereka rencana itu sebelumnya sudah disepakati oleh BPD dan Kepala Desa melalui rapat paripurna yang digelar 11 Agustus 2022 yang membahas penggunaan DD TA 2022 diperuntukkan pemberdayaan masyarakat Sub Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan (Ketahanan Pangan) tepatnya untuk pengecoran jaling di Kampung Mekarsari (wilayah RT 06 menuju RT 05).
Masih dalam lapdunya, karena hingga kini pembangunan pengecoran jaling itu belum terwujud, mereka meminta dan mendesak terhadap Kepala Desa segera melaksanakan pebangunannya di lokasi yang sudah direncanakan, karena saat ini tahun anggaran (TA 2022) sudah berakhir, artinya waktunya sudah habis, jadi tidak alasan untuk tidak dilaksanakan.
Mereka juga mendesak Irda segera meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Kades selaku Pengguna Anggaran (PA). “Kades karena jabatannya orang yang mempunyai kewenangan penuh dalam mengelola keuangan desa secara keseluruhan, jadi harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Tak cukup sampai di situ, mereka juga meminta kepada pejabat pengawas yang diberi tugas dan amanat oleh negera untuk mengawal dan mengawasai keuangan negara/desa seharusnya harus bertindak tegas, karena pembinaan bukan berarti pembiaran, lantaran dampaknya rakyat yang menjadi korban.
“Kami menyarankan agar auditor jika sudah mendapati cukup bukti adanya penyimpangan bisa segera menggandeng aparat penegak hukum (APH) agar bisa dibawa ke ranah hukum untuk diperoses sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku di NKRI,” tandasnya.
Kesemua tuntutan itu, tambah mereka, apabila tidak direspons sebagaimana mestinya mereka akan melakukan unjuk rasa besar-besaran dan secara rutin terhadap instansi terkait, hingga tuntutannya dipenuhi dan tak segan-segan akan membawanya ke ranah hukum.
“Mari kita belajar cegah korupsi dari skup yang kecil, setidaknya di lingkungan desa kita sendiri,” seru mereka.
Di kesempatan terpisah, Ketua BPD Gambasari Agus Gustia Yugana yang dihubungi via aplikasi WhatsApp (4/1/2023) mengonfirmasi bila peruntukan DD senilai Rp130 jutaan dialokasikan dan ditetapkan untuk pembangunan rigid jaling di Kampung Mekarsari (wilayah RT 05 dan RT 06), yang prosesnya sudah melalui rapat paripurna dan disepakati antara BPD dan Kepala Desa pada 11 Agustus 2022.
Pihaknya mengaku memang mendengar dana yang telah dislokasikan untuk pembangunan jaling rigid itu malah dialihkan untuk kegiatan BUMDes tapi tanpa sepengetahuan mereka. Sementara dana DD tersebut jelas-jelas sudah diputuskan dan disepskati untuk pembangunan jalan rigid jaling di Kampung Mekarsari sebagaimana keputusan rapat paripurna BPD tanggal 11 Oktober 2023. Mestinya Kepala Desa tidak membuat kebijakan lain selain yang telah disepakati bersama.
Hal itu, lanjut Agus seturut dengan regulasi yang berlaku, pada prinsipna Pemerintah Desa (baca: Kades bersama perangkatnya) dalam menjalankan roda pemerintahan rujukannya kebijakan yang sudah disepakati dan diptuskan bersama BPD seperti kebijakan yang telah tertuang dalam Perdes dan peraturan turunannya (Perkades, Keputusan Kades). Jika dalam pelaksanaannya di luar ketentuan itu namanya melampaui kewenangan (abuse of power) dan hal itu dianggap pelanggaran dan terancam kena sanksi.
Lebih jauh Agus membeberkan, mengapa pihaknya saat membahas penggunaan dana DD tersebut tidak menyetujui bila untuk menambah permodalan BUMDes, alasannya yang menjadi pertimbangan, lanjut Agus, penyertaan modal baik di tahun 2017 senilai Rp65 juta dan tahun 2018 senilai Rp50 juta dinilai gagal dalam mengelola usahanya, ditambah lagi pengelolaan modal TA 2018 menjadi temuan Irda senilai Rp33 juta yang diduga diselewengkan, imbasnya tidak menghasilkan PAD Desa Gambarsari.
“Dengan alasan itu kami khawatir bila saat ini BUMDes diberikan lagi suntikan dana, karena alih-alih akan menghasilkan PAD desa, bahkan nanti akan menjadi blunder. Karena persoalan yang menjadi temuan Irda hingga kini belum ada keberesan. Iya mungkin untuk ke depannya kita benahi dulu BUMDesnya,” tegasnya.
Masih menurut Agus, susunan kepengurusan BUMDes hasil perubahan dengan SK Kades Gambarsari No. 147.2/Kep.01-Desa/2022 periode 2022-2027 bernama “Pesona Karya Mandiri” dinilai ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Karena belum ada Perdes yang disahkan melalui Rapat Paripurna. Sementara SK kepengurusan BUMDes “Pesona Karya Mandiri” periode 2022-2027 rujukannya Perdes yang mana,” ujar Agus bertanya.
Jadi sesungguhnya, lanjutnya, mengelola keuangan desa secara spesifik dan menjalankan roda Pemerintahan desa secara otonomi tinggal merujuk Perdes yang telah dibuat bersama antara Kades dengan BPD.
“Jadi secara otonom menjalankan roda pemerintahan dan lebih mengerucut lagi mengelola keuangan desa rujukannya Perdes dan peraturan turunannya, dipastikan tidak melenceng dan keliru,” tandasnya memastikan. (Abdulah)