Yadi Elbara Aktivis Anti Korupsi Minta Bupati Subang Jatuhi Sanksi Terhadap Kades Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Subang, Demokratis
Mengungkap dugaan praktek pungli biaya pembuatan sertifikat program redistribusi tanah tahun 2025 mencapai jutaan rupiah per bidangnya kini semakin terkuak.
Bila merujuk buku ke-2 juknis pelaksanaan redistribusi tanah, tujuan program redistribusi tanah adalah megadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subyek (baca: warga) yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan social ekonomi subyek penerima redistribusi tanah. Sementara programnya sendiri sudah dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah bersumber dari APBN alias gratis seperti tertuang di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di kantor BPN.
Pengakuan yang cukup mengejutkan saat awak media melakukan investigasi dan menghimpun keterangan dari narasumber, seorang pelaku program yang juga perangkat desa Kiarasari berinisial W mengaku setiap warga (peserta program) pemilik tanah darat dipungut Rp1 juta/bidang, sementara tanah sawah dipungut sebesar Rp1,5 juta/bidang. “Pungutan terhadap warga peserta program pemohon tanah darat dipungut Rp1 juta/bidang dan tanah sawah dipungut Rp1,5 juta/bidang dan besaran pengenaan biaya tersebut sudah dimusyawarahkan. Tapi untuk pemohon tanah sawah peminatnya sedikit bila dibanding dengn kuota seluruhnya 100 bidang,” ungkapnya.
Sejumlah warga yang berhasil ditemui awak media, Karta (nama samaran) warga Kampng Mulyasari mengaku dibebani Rp1 juta/bidang, dirinya mengaku mendaftarkan 1 bidang tanah darat, tapi dia baru membayar down payment/DP (baca: uang muka) sebesar Rp300 ribu. “Saya baru bayar uang muka Rp300 ribu, sisanya nanti setelah jadi sertifikat,” ucapnya.
Begitu juga Yayah (nama samaran) warga Kampung Kiarapayung mendaftarkan sebidang tanah sawah mengaku dibebani dengan nominal Rp1,5 juta/bidang.
Kades Kiarasari Samsudin saat dikonfirmasi melalui surat nomor : 33/DMK/Biro-Sbg/Konf/VII/2025 tidak berkenan menjawab, terkesan upaya dari media Demokratis diabaikan. Disambangi di kantornya sedang tidak di tempat kata stafnya sedang dinas luar. “Beliau sedang dinas luar, pak,” ujar salah seorang stafnya.
Aktivis anti korupsi Subang Yadi El-Bara dalam pernyataanya saat dihubungi via aplikasi WhatsApp (23/11/2025), sikap tidak kooperatif ini menimbulkan pertanyaan besar, apa sebenarnya yang terjadi sehingga komunikasi resmi tidak dapat lagi dilakukan.
Perilaku oknum Kades Kiarasari Samsudin, S.PdI juga selaku pelayan publik tindakannya dianggap tidak profesional, melanggar etika publik dan melemahkan transparansi informasi publik.
Tindakan pejabat seperti Kades Samsudin, S.PdI yang dinilai membungkam komunikasi serta mengabaikan surat resmi adalah bentuk maladministrasi berat.
Pejabat seperti Kades Kiarasari patut dijatuhi sanksi karena dinilai tidak layak menduduki jabatan yang strategis dan ditengarai menyalahgunkan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan. Ini harus menjadi atensi Bupati Subang.
Bupati juga harus memberikan teguran keras atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan sikap-sikap anti transparanasi.
Yadi menegaskan bahwa pejabat yang menutup akses informasi patut dicurigasi mencoba menyembunyikan sesuatu. “Tindakan pejabat semacam ini termasuk kategori menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers,” tandasnya.
Tak hanya itu dampak perilaku yang demikian berpotensi melanggar hukum, seperti:
a. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) ; Menghalang-halangi tugas wartawan, sanksinya dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
b. UU Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pejabat wajib memberikan informasi publik.
Tidak menjawab surat > Sengketa informasi dan Maladministrasi.
c. UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001;
Penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan Negara.
d. UU Nomor 6 Tahun 2014 Jo UU Nomor 3 Tahun 2024;
Pasal 29 huruf f bahwa Kades dilarang melakukan KKN, menerima uang, barang/dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
e. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Jo Pasal 11 ayat (4) hurup a;
Kades wajib memberikan informasi publik desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
Dengan adanya sikap Kades Kiarasari yang bungkam, tim investigasi Demokratis akan mengajukan laporan ke Ombudsmen, mengajukan laporan indikasi maladminsitrasi ke Inspektorat Daerah, menyampaikan temuan ke Unit Tipikor Polres Subang, bahka ke Polda Jabar bila perkembangannya mengarah pada tipikor. (Abh)
