Subang, Demokratis
Perilaku korupsi di negeri ini bukan lagi merupakan gejala, melainkan sudah akut dan merupakan bagian dari kehidupan dan kegiatan di hampir semua lini, baik di birokrasi, sosial, ekonomi, budaya dan tak terkecuali di bidang politik.
Hal tersebut tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa menghancurkan perekonomian dan menyengsarakan rakyat, dan dalam skala lebih luas juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional sebagai akibat dari efek domino.
Fenomena ini seperti yang melanda di tubuh Pemerintahan Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, terkait penggunaan Dana Desa (DD) TA 2024 senilai kisaran 150 jutaan diplotting pembangunan hotmix poros jalan desa ruas jalan Dsn Cipacar-Bakan Bandung sampai Dsn Tutupan-Santoaan yang hingga kini mangkrak.
Kasus ini terkesan nyaris tak tersentuh oleh Inspektorat daerah ataupun aparat penegak hukum (APH), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Hasil investigasi dan keterangan sejumlah sumber menyebutkan kegiatan pembangunan jalan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga (baca :diborongkan) senilai Rp.94 jutaan. “Memang dipeghujung tahun 2024 terlihat sebagian ada tumpukan pasir di bahu jalan, tapi pada kenyataannya hingga kini mangkrak, bahkan terlihat seperti kubangan kerbau jika di musim hujan,” ujar sejumlah warga yang berhasil diwawancarai awak media.
Kepala Desa Padamulya Ade Supriatna, ketika dikonfirmasi (18/11) di kantornya mengakui bila pekerjaan hotmix jalan dimaksud diserahkan kepada pihak ketiga senilai Rp.90 jutaan, dan dalam kesepakatan di bawah tangan hingga pekerjaan tuntas. “Sebelum pembangunan jalan berlangsung saya sudah MoU dengan pihak ketiga yang akan melaksanakan peng-hotmitxan jalan tersebut, tapi entah mengapa pihak ketiga tersebut wan prestasi,” ujarnya.
Disebut-sebut sumber yang mengetahui seluk beluk rencana kegiatan itu diborongkan ke seorang warga setempat yang berprofesi sebagai pemborong berinisial Dang.
Padahal bila merujuk Permendagri No 20/2018 Jo Perbup Subang No.44 Tahun 2019) pekerjaan pembangunan jalan tersebut tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga, kecuali Pemdes Cq Kaur pembangunan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri, itu bisa dibantu oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang dibentuk pada saat penyusunan RKPDes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Ternyata tak hanya itu , Kades Padamulya diduga kuat melakukan tindakan koruptif dengan modus memanipulasi data dan SPJ terkait pembangunan/pelesterisasi /Cor ruas jalan Dsn.Sarpadasih- Santoaan, dengan anggaran Rp.135 jutaan bersumber DD TA 2023 yang diduga tidak diterapkan/direalisasikan.
Modusnya kata AS alias AJ, Kades memanipulasi data di titik kegiatan tersebut (baca: doble/penumpukan) dengan menganggarkan/bersumber dari DD tetapi dikerjakan oleh Dinas PUPR atau dari sumber lain. “Itu artinya diduga kuat Kades menggunakan dana DD untuk kepentingan pribadi,” tandas AJ.
Terkait terjadinya dugaan KKN yang melanda Pemerintahan Desa Padamulya pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Kaliber Indonesia Bersatu” Kabupaten Subang Yadi.S menyesalkan atas perilaku KKN oknum Kades Padamulya Ade Supriatna sehingga berdampak dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah/desa.
Yadi saat dihubungi di kantornya belum lama ini menyatakan perbuatan dugaan KKN oknum perangkat desa itu merupakan peristiwa pidana, sehingga aparat penegak hokum (APH) tidak harus menunggu pengaduan, tetapi dapat mencokok langsung terduga pelakunya sepanjang terpenuhinya alat bukti.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila kelak sudah diketemukan fakta-fakta yiridisnya secara legkap,” pungkasnya. (Abdulah)

