Karawang, Demokratis
Fungsi media massa atau pers tentunya sangat begitu penting dalam kehidupan berdemokrasi Indonesia. Pers pada hakekatnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam dunia demokrasi. Fungsi kontrol sosial tersebut tentunya semakin menguatkan peran dan fungsi pers dalam masyarakat, karena dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).
Tentunya, dengan fungsi sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat/khalayak, serta sebagai pilar ke-4 demokrasi. Peran pers pada saat ini begitu sangat penting di masyarakat. Pemberitaan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) adalah marwah insan pers yang harus selalu dijaga. Karena pers itu sendiri adalah alat kontrol sosial bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya. Sehingga insan pers seharusnya menjadi media penyampaian setiap aspirasi masyarakat terhadap pemerintah.
Namun tidak demikian dengan H Sirad Kepala Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Di jaman milenial seperti saat ini sosok figur/pejabat tentu tidak asing dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan karena media itu sendiri mitra dari pemerintah.
Kades H Sirad selama ini merasa risih degan kehadiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Saat wartawan Demokratis ingin mengkonfirmasi, Kades H Sirad malah menghindar.
“Saya tidak mau dikonfirmasi oleh wartawan karena wartawan bukan atasan saya. Kalau Bupati yang menanyakan, baru saya mau jawab karena atasan saya Bupati, bukan wartawan. Saya tidak takut mau diberitakan apa saja karena wartawan bukan atasan saya,” ucap H Sirad dengan angkuhnya.
H Sirad Kades yang tidak paham hukum. Jika negara ini negara hukum apa pantas seorang pemimpin yang tidak pantas jadi pemimpin karena H Sirad kepala desa yang tidak punya etika. (Salman Paris)