Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades Sinar Jaya Diduga Tilep BLT DD TA 2021

Lebak, Demokratis

Kepala Desa Sinar Jaya beserta Sekretaris Desa dan Bendahara Desa termasuk Banpol diduga ikut serta berjamaah menilep untuk bantuan lansung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2021.

Hal ini terungkap karena adanya aduan dari warga masyarakat Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pasalnya, mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat tapi tidak pernah menikmatinya sepeser pun.

Sementara itu, Kepala Desa Sinar Jaya saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengaku bahwa pada waktu itu dirinya tidak tahu menahu terkait peyaluran BLT DD karena semua sudah ditugaskan kepada bawahannya.

“Karena kami sudah menuaskan kepada staf-staf kami yang diberi kuasa penuh yaitu Sekretaris Desa,” ucapanya ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Senin (1/11/2022).

Temuan wartawan, warga berinisial ST pada tahun anggaran 2021 jelas-jelas terdata sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Namun dirinya tidak pernah menerima bantuan sama sekali. Setelah dicroscek dan selediki ke lapangan, ternyata BLT DD tersebut benar-benar telah ditilep oleh aparatur Desa Sinar Jaya.

Padahal untuk pelaksanaan realisasi pembagian BLT Dana Desa tahun anggaran 2021 petunjuk dan teknis tentang realisasinya sudah jelas tercantum di dalam Peraturan Desa yang wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang berwenang di bidangnya, seperti pihak dari kabupaten, tingkat kecamatan hingga tingkat desa sendiri.

Sementara MA Kepala Desa saat dikonfirmasi lagi melalui aplikasi pesan, untuk realisasi BLT DD tahun anggaran 2021 mengaku tida ada perubahan penerima. “Yang ada penambahan keluarga penerima manfaat dan untuk jumlah keluarga penerima manfaat itu, saya kurang tahu persis, nanti saya tanya dulu ke perangkat desa. Besok saya informasikan,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, H. Fernando Alonso selaku Ketua Lembaga Tipikor menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ini sudah masuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami meminta kepada pihak penegak hukum atau instansi terkait agar segera cepat sigap bertindak dan menyikapi persoalan ini, karena saya dinilai ini bukan hanya merugikan masyarakat tetapi merugikan pemerintah juga,” tegasnya dengan nada tinggi. (Ruslan AG)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles