Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades Sukamaju dan Kaur Kesra Akan Dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Cianjur

Cianjur, Demokratis

Kades dan Kaur Kesra Desa Sukamaju segera akan dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Cianjur. Pasalnya, terkait program BLT-DD anggaran 2020-2021 hingga saat ini diduga banyak yang  fiktif.

Kades Sukamaju Nasrudin melalui selulernya kepada wartawan Cianjur berisial CDH terkesan mengelak dan menyalahkan Kaur Kesra saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Rofen Ginting mengatakan bahwa Kades tersebut diduga mencoba cuci tangan dan diduga menyalahkan Kaur Kesra.

“Alasan Kades tersebut dengan pernyataan sebagai berikut (pada tahun 2020-2021) masih pandemi dan saya selaku Kepala Desa Sukamaju mempercayakan pembagian BLT-DD itu ke Kaur Kesra. Dan kami para kepala desa sangat percaya ke Kaur Kesra tersebut. Itu lah jawaban Nasarudin ke saya,” ucapnya.

Untuk itu dari data dan informasi yang diterima dengan rekan LSM akan melaporkan Kades dan Kaur Kesra tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran program BLT-DD.

“Secepatnya kami akan laporkan ke Unit Tipikor Polres Cianjur dan APH lainnya, agar jangan seperti ini terus keluhan masyarakat ini yang haknya diduga dirampas oleh oknum-oknum pejabat desanya sendiri,” tegasnya.

Selan itu, Ginting juga mendesak Pepep selaku Kepala Inspektorat perlu meninjau ke lapangan untuk menindak dan mengaudit kembali kinerja dan laporan anggaran Desa Sukamaju tersebut.

“Jangan hanya menunggu laporan asal bapak senang saja,” tegasnya dengan nada tinggi. (Ruslan AG)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles