Tapteng, Demokratis
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) belum melantik Kepala Desa terpilih, Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara.
Ada pun alasan penundaan itu, karena Pemkab Tapteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng menerima tembusan surat pengaduan masyarakat yang ditujukan ke pihak yang berwajib. Dalam surat tembusan itu disebutkan, bahwa Heriyanto, Kepala Desa Pagaran Honas terpilih masih terdaftar sebagai tenaga pendamping profesional yang membawahi Desa Pagaran Honas.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Yetti Sembiring, S.STP, MM dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Kadis PMD Tapteng Henri Haluka Sitinjak, S.TP, Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi Malau, M.AP, Kadis Kominfo Tapteng Darwin Pasaribu, S.Sos, dan Kabag Hukum dan Orta Setdakab Tapteng Fredy Hanjani Sitompul, SH, Senin (17/01/2022) di Kantor Bupati Tapteng.
Atas laporan itu, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani membentuk tim yang terdiri atas Sekdakab Tapteng, Inspektur, Kadis PMD Tapteng, dan Kepala Bagian Hukum dan Orta Setdakab Tapteng terkait dengan posisi Heriyanto sebagai pendamping profesional desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim, ditemukan bukti bahwa Heriyanto hingga pemilihan Kepala Desa berlangsung yaitu Desember 2021, masih menerima honor dari ngara sebagai pendamping profesional.
“Bahkan, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021, tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2022, Heriyanto masih terdaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional tahun 2022,” ungkap Sekdakab Tapteng, Yetti Sembiring, S.STP, MM.
Bukti lainnya yang ditemukan oleh tim, sesuai Standart Operasional dan Prosedur (SOP) pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping profesional menjelaskan, bahwa setiap pendamping profesional berhak memutus kontrak kerja dengan pengunduran diri, dengan menyampaikan surat permohonan pengunduran diri kepada Satker PMD Provinsi minimal 15 hari sebelum pengunduran diri dilaksanakan. Selain itu juga dijelaskan, bahwa tenaga pendamping profesional tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa menjelaskan, larangan bagi tenaga pendamping profesional dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang pendamping profesional, menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat desa,” tegas Sekdakab Tapteng.
Masih menurut Sekdakab Tapteng, sesuai dengan SOP, seorang pendamping profesional dilarang menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain. Serta larangan menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APBD Desa.
Sekdakab Tapteng, Yetti Sembiring, S.STP, MM mengakui bahwa di dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala desa, tidak dicantumkan persyaratan khusus bagi calon kepala desa dari tenaga pendamping profesional.
“Seharusnya, Heriyanto sudah menyadari risiko dan larangan ketika seorang tenaga pendamping profesional mencalonkan diri sebagai calon kepala desa,” lanjut Sekdakab Tapteng.
Hasil temuan tersebut, jelas Sekdakab Tapteng akan dikoordinasikan Pemkab Tapteng melalui Bupati ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk penjelasan pelantikan Heriyanto.
“Pemkab akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendes terkait temuan ini agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani telah melantik 84 Kepala Desa terpilih Kabupaten Tapanuli Tengah akhir Desember 2021 lalu. Satu Kades lagi yaitu Kades Pagaran Honas masih ditunda pelantikannya. (MH)