Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Kadis Pendidikan Tapteng Pembohong”

Tapteng, Demokratis

Para guru di Kabupaten Tapanuli Tengah kecewa berat kepada Kadis Pendidikan Tapanuli Tengah. Pasalnya, beliau pembohong besar, dikarenakan pada postingan demokratis.co.id (22/08/2019), ia mengatakan, “Isya Allah akhir bulan ini dibayarkan”. Tapi kenyataannya saat dicek di rekening mereka pada Minggu (1/09/2019) tidak ada yang masuk.

Hal tersebut diungkapkan guru yang tidak mau disebut namanya kepada Demokratis, Minggu (1/9/2019).

Ia mengatakan bawah mereka tahu penyaluran TPG tahun 2019 menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 pasal 24 bahwa pada triwulan dua akan dicairkan pada bulan Juni dan toleransi selambat-lambatnya pada bulan Juli 2019 ini.

“Ini sudah bulan September tidak satu bulan pun dicairkan, namun Peraturan Menteri Keuangan ini jangan-jangan tidak berlaku untuk Kadis Pendidikan Tapanuli Tengah,” kata guru dimaksud dengan nada kesal.

Menurutunya, mereka sebagai pendidik bekerja profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tapanuli Tengah, namun nasib mereka tidak ada yang mempedulikannya. “Jadi, kalau semacam ini bagaimana caranya meningkatkan mutu sedangkan kami gelisah memikirkan biaya anak kuliah yang selalu mendesak. Ini pasti berdampak negatif bagi kami untuk mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.

Lambatnya TPG dicairkan, LSM JPKP-N dan LSM Lippan Sumut, A Situmeang dan Aron Hasibuan menyesalkan kejadian ini. Oleh karena kejadian ini, visi dan misi kedudukan guru sebagai tenaga profesional mungkin akan terbengkalai tidak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang beliau kutip kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

“Jadi kalau Tunjangan Profesi Guru yang layak menerima tidak diberikan, bagaimana terjadi visi dan misi ini?” terang Aron.

Aron menyatakan Kadis Pendidikan Tapteng tidak mendukung ucapan daripada Bupati Tapteng yang Muda Energik. Selanjutnya sesegera mungkin akan menyurati kepada Bupati Tapteng BAS terkait persoalan ini dan akan menembuskan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Fakta di lapangan, pantauan Demokratis pada tanggal 29/08/2019 telah menginvestigasi beberapa guru SD dan SMP membenarkan hal ini bahwa para guru sangat menanti pencairan dana TPG, agar putra dan putri mereka bisa tersambung kuliahnya di rantau orang. “Kami sekarang ini pinjam sana, pinjam sini,” terang mereka.

Wartawan Demokratis juga mendapat WA daripada Dinas Pendidikan Tapteng pada 23/08/2019 yang menyatakan “Tunjangan Profesi Guru dibayarkan harus keluar surat keputusan dari Dirjen Mendikbud baru diusulkan, tidak semena-mena atau suka-suka, terimakasih. Tidak ada niat kami menahan hak guru”.

Yang menjadi pertanyaan tentang pernyataan Kadis Pendidikan mana mungkin mulai Januari sampai Maret hanya 342 orang yang keluar SKTP, dimana guru yang menerima TPG di Tapteng lebih dari 1.500 orang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kadis Pendidikan Tapteng Sehat Munte tidak membalas dan seolah-olah menghindari wartawan. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles