Bandung, Demokratis
Beberapa waktu yang lalu tim wartawan media Demokratis terbitan Jakarta, lakukan konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dengan adanya temuan data yang berhubungan dengan dinas tersebut dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Nining Yuliastiani, S.T, M.Sc. Surat konfirmasi tersebut ditembuskan juga kepada SKU Demokratis di Jakarta.
Ternyata dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mendapat jawaban yang sangat terkesan tertutup dan tidak transparan. Karena mendapatkan informasi di dinas ini harus menghadapi penolakan-penolakan yang berdalih pasal-pasal dan harus melalui tahapan-tahapan yang rumit dengan out put-nya bisa 7 hari kerja, 10 hari, 30 hari, bahkan bisa disetujui dan bisa ditolak. Sementara mengingat jangka waktu jawaban konfirmasi tertulis ada batasannya yakni sampai sebelum deadline atau batas waktu penerbitan koran tersebut, karena jawaban konfirmasi yang diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dimuat menjadi berita pada penerbitan berikutnya.
Konfirmasi tertulis yang diajukan hanya menaati kode etik jurnalistik maupun kode etik wartawan untuk memenuhi standar pemberitaaan yang akurat, etik, dan berimbang. Data yang diajukan oleh tim wartawan melalui surat konfirmasi tertulis tersebut pun hanya mohon jawaban atau lebih tepatnya untuk melaksanakan chek and balances sampai sejauhmana keabsahan data tersebut berikut dengan program dan anggaran dari APBD yang digunakan untuk merealisasikan program sebagaimana yang tercantum pada data Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2023 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nining Yuliastiani, S. T., M. Sc sebagai pihak kesatu dengan Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil saat itu, sebagai pihak kedua.
Ketika sampai pada waktu deadline maka wartawan berkewajiban menaikkan menjadi berita apa hasil konfirmasi tertulis yang diterima. Menyangkut data yang dipertanyakan keabsahannya kami tidak menghambat berjalannya proses audit namun keberadaan data tersebut tetap kami masukkan dalam pemberitaan untuk kepentingan publik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Nining Yuliastiani, diminta segera menjawab secara transparan semua pertanyaan yang diajukan melalui tim media melalui konfirmasi tertulis, menyangkut Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2023 dan terdiri dari 7 item program yang ada di dalamnya dengan jumlah anggaran Rp49.063.578.838,00 yang dibiayai dari APBD, APBN (DAK) dan APBN (Dekon) Tahun 2023. (IS/Tim)