Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadisdik Jabar Harus Terbuka Terkait DAK Fisik SLB

Bandung, Demokratis

Guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada satuan pendidikan SLB di Jawa Barat, yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), pemerintah pada tahun 2019 lalu telah mengucurkan dana melalui program Dana Alokasi Khusus  (DAK) Fisisk Sub Bidang Pendidikan SLB Tahun 2019 dengan besaran sekitar Rp Rp 7.668.757.000, dan diduga ada perubahan meningkat menjadi Rp 41.560.000.000.  Pengendalian kegiatan DAK Fisisk Sub Bidang Pendidikan SLB ini berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Mengingat dana miliaran rupiah tersebut adalah amanat pemerintah yang harus digunakan sebagaimana telah diatur di dalam petunjuk teknis, maka Demokratis berniat baik untuk  menggali informasi tentang berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaannya di lapangan, dengan mengajukan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika dan telah didisposisikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Nanang Nurwasid.

Namun karena ketertutupan pihak bidang PKPLK konfirmasi tertulis tersebut belum terjawab. Seperti yang diberitakan Demokratis pada edisi 482 (Tahun XXI) 12-23 Desember 2019 dan Edisi 483 (tahun XXI) tanggal 27 Desember – 7 Januari halaman 11 dan Demokratis Edisi 484.

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Nanang Nurwasid yang berhasil ditemui di kantornya, Jumat (03/01/2020), mengatakan dirinya juga heran, kenapa stafnya Yudi Pramesti yang juga menjabat sebagai PPTK DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SLB Tahun 2019 tidak memberikan jawaban terkait ke 44 lokasi sekolah dan wilayahnya yang mendapatkan bantuan, sebagaimana yang dipertanyakan Demokratis pada surat konfirmasi tertulisnya. “Saya heran kenapa mereka tidak memberikan keterangan lokasi dan wilayah yang mendapatkan bantuan yang dikerjakan secara swakelola. Silahkan temui lagi mereka,” ujarnya.

Berdasarkan saran dari Nanang Nurwasid untuk kembali menemui Yudi Pramesti yang  menjabat sebagai PPTK DAK Fisisk Sub Bidang Pendidikan SLB Tahun 2019, namun yang bersangkutan saat itu tidak berada di ruang kerjanya. Menurut salah seorang staf bagian PKPLK, Yudi Pramesti sedang tidak ada di tempat. “Yudi Pramesti hari ini tidak masuk kantor,” ujar salah seorang staf bidang PKPLK Disdik Jabar.

Untuk menindaklanjuti saran dari Nanang Nurwasit, Demokratis bermaksud menemui Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika di ruang kerjanya, Senin (13/01), untuk mempertanyakan prihal konfirmasi tertulis Demokratis terkait kegiatan DAK Fisik SLB 2019, namun staf Kadisdik Yana menyampaikan melalui Satpam Hendi agar Demokratis menghubungi bagian yang mengelola kegiatan tersebut. Yudi Pramesti yang menjabat sebagai PPTK DAK Fisisk Sub Bidang Pendidikan SLB Tahun 2019 ketika dihubungi di ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak juga ada di tempat.

Dengan berbelit-belitnya jawaban pihak Disdik Jabar terkait konfirmasi tertulis tersebut akan menimbulkan berbagai asumsi yang mengarah kepada pertanyaan, ada apa di balik  ketertutupan pihak PKPLK? Bukankah seharusnya seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan dengan asas transparansi? Adakah praktek KKN di sana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara? Yang bisa membuktikan hal tersebut tentunya hanya melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Humas Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali ketika dihubungi di kantornya, Rabu (15/01) mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan terkait kegiatan DAK fisik SLB Disdik Jabar yang dipertanyakan Demokratis. Abdul Muis Ali menyarankan Kalau ada kejanggalan atau penyimpangan laporkan saja ke aparat penegak hukum. “Kalau ada kejanggalan atau penyimpangan silahkan laporkan saja ke aparat penegak hukum,” ujarnya. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles