Jeneponto, Demokratis
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan (Kadisdikbud) kabupaten Jeneponto berhasil memediasi secara kekeluargaan Kasus pemberhentian guru honorer Ayu Srikurnia Rahayu di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Pa’rasangeng Beru, Desa Balumbungang, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026).
Dimana kasus tersebut sempat menjadi viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media beberapa hari lalu, kini telah menemukan titik terang melalui proses mediasi yang dilakukan oleh pihak terakait.
Tindak lanjut yang dilakukan pada hari Senin (12/01/2026) berujung damai tanpa ada sepihak pun yang mengalami kerugian, bahkan Ayu Srikurnia Rahayu kembali menjalankan tugas mengajar di kelas II seperti semula.
Kunjungan yang dilakukan oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto ke lokasi sekolah mendapat titik terang dalam penyelesaian kasus ini. Tujuan utama kunjungan tersebut adalah untuk mendapatkan gambaran faktual terkait alasan pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 7 Pa’rasangeng Beru, Hajrah, T. S.Pd, M.M, serta mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

Setelah melakukan ketemu langsung dengan kedua belah pihak dan melakukan verifikasi data serta dokumen terkait, PLH Kadis Pendidikan memastikan bahwa tidak ada faktor yang memaksa untuk melakukan pemberhentian permanen terhadap Ayu Srikurnia Rahayu.
“Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini menyebabkan ketidakstabilan dalam proses pembelajaran di sekolah, apalagi jika tidak didasari oleh alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar PLH Kadis Pendidikan saat dikonfirmasi setelah melakukan klarifikasi melalui via Whatsaap.
Kepala Sekolah jelaskan latar belakang dan penyelesaian, saat ditemui di ruang kerjanya di SDN 7 Pa’rasangeng Beru, Kepala Sekolah Hajrah, T. S.Pd, M.M., mengungkapkan bahwa kasus ini muncul akibat adanya kesalah pahaman terkait pengaturan tenaga honorer di sekolah. Namun setelah diperiksa bersama dengan tim dari Dinas Pendidikan, ternyata tidak ada masalah yang mendasar dan bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan oleh PLH Kadis Pendidikan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang damai. “Kami sudah berjabat tangan dan menyepakati bahwa Ayu Srikurnia Rahayu akan tetap mengajar di kelas II seperti semula. Tidak ada pihak yang dirugikan dan kami juga berjanji untuk lebih memperhatikan komunikasi serta prosedur dalam pengelolaan tenaga honorer ke depannya,” ucapnya.
“Terkait Ayu Srinengsi yang disebut saat itu untuk menggantikan posisi Ayu Srikurnia Rahayu, untuk sementara dia mengajar di bahasa Inggris atau perpustakaan karena perpustakaan juga saat ini sedang kosong,” jelas Hajrah.
PLH Kadis Pendidikan menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dalam mengawasi pengelolaan tenaga honorer di seluruh sekolah.
“Kami akan melakukan pemantauan berkala terhadap pengaturan tenaga honorer di setiap sekolah agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan. Semua proses harus sesuai dengan peraturan nasional dan kebijakan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyelenggarakan sosialisasi bagi kepala sekolah dan tenaga kependidikan terkait prosedur pengelolaan tenaga honorer agar kesalahpahaman tidak terulang kembali.
“Kualitas pendidikan sangat tergantung pada kestabilan dan profesionalisme tenaga pendidik, sehingga kami harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu mengutamakan kepentingan pembelajaran dan kesejahteraan guru,” pungkasnya.
Ayu Srikurnia Rahayu yang ingin dikonfirmasi terkait pertemuan klarifikasi dengan PLH Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Pa’rasangeng Beru, namun terlebih dahulu yang bersangkutan pulang ke rumahnya. (Syarifuddin Awing)
