Kamis, Maret 5, 2026

Kadiskominfo Bungkam Saat Ditanya, Malah Minta “Pemikiran” Wartawan Lain, Ini Penjelasan DPC PPWI Indramayu

Indramayu, Demokratis

Sikap tidak responsif ditunjukkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) ketika sejumlah pertanyaan resmi yang diajukan wartawan terkait program dan penggunaan anggaran di instansinya tidak kunjung dijawab.

Ironisnya, meski pertanyaan tersebut telah disampaikan melalui wawancara langsung hingga surat resmi, pihak dinas justru terkesan menghindar dari tanggung jawab memberikan penjelasan kepada publik.

Seorang wartawan yang mencoba meminta klarifikasi terkait sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran di dinas tersebut mengaku telah mengirimkan surat resmi untuk mendapatkan jawaban yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yang lebih mengejutkan, alih-alih memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan, Kepala Diskominfo justru meminta “pemikiran” atau masukan dari wartawan lain mengenai persoalan yang ditanyakan.

“Ini lucu seorang kepala dinas, dinasnya kominfo, secara tidak langsung, dinas tersebut adalah tempat berlabuhnya wartawan saat ingin mencari tempat untuk menghilangkan suntuk atau menenangkan diri di kantor diskominfo setelah mencari berita di lapangan, atau mencari informasi. Karena secara tidak langsung kepala dinas kominfo ini adalah kepalanya seluruh wartawan di kedinasan. Masa harus menghindar dari pertanyaan atau wartawannya. Unik bukan?” seloroh Rahmatna, selaku wartawan dan juga pengurus di Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Indramayu, Kamis (5/3/2026).

Sikap tersebut dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya besar tentang komitmen keterbukaan informasi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam urusan komunikasi publik.

“Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi yang akurat, benar, serta tidak menyesatkan kepada masyarakat. Dan kita harus sepakat untuk sepaham dulu, kita jangan bicara berbagai teori, namun yang dibutuhkan adalah integritas, dan kapabilitas seorang kepala saat dihadapkan dengan berbagai persoalan seperti apa cara penanganan dan memberikan solusi. Hari ini negara kita butuh sosok atau figur pemimpin seperti itu,” timpalnya.

Pers sebagai bagian dari kontrol sosial memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan demi kepentingan publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

Sikap bungkam pejabat publik terhadap pertanyaan wartawan dapat dianggap sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik.

Pengamat menilai, jika pejabat publik justru menghindari pertanyaan dan melemparkan tanggung jawab menjawab kepada pihak lain, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Terlebih ketika lembaga yang bersangkutan adalah dinas yang secara khusus menangani komunikasi dan informasi publik.

Publik pun menunggu itikad baik dari Kepala Diskominfo untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional. Sebab, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap penyelenggara pemerintahan dalam menjaga kepercayaan masyarakat. (Ksm)

Related Articles

Latest Articles