Aceh Tenggara, Demokratis
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kajari) Fithrah SH melalui Kasi Pidana Khusus Edwardo SH MH, di ruangan kerjanya, Selasa, (29/10), dalam kesempatan wawancara dengan tim Demokratis dengan pihak menyebutkan terkait perjalanan kasus monografi desa pada beberapa tahun kemaren, hingga sekarang masih tahap penelitian juga tahap kejasama dengan beberapa pihak, termasuk Inspektorant, Apip, dan lembaga lainya.
“Untuk penelitian mencari tau dan menemukan di mana unsur kerugian negara, di mana juga unsur melawan hukum akan kasus monografi desa ini,” ujar Edwardo SH MH.
Menurut Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Agara untuk 300 sekian desa se Aceh Tenggara yang terbagi di 16 kecamatan, tentunya pihaknya harus berkejasama dengan beberapa pihak lembaga karena bidang mereka di Kajari terkait hukum.
“Tujuan kerjasama yang masih kita teliti, menghitung kerugian negara dan tujuan untuk ditemukan unsur melawan hukum pada kasus monografi desa,” tegasnya. (Tim)