Kamis, November 14, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kakan BPN Karawang Serahkan Sertifikat Tanah Pengakuan Hak Milik Adat Inovasi 35 Hari

Kepala Pertanahan Kabupaten Karawang Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph, MM, didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Nur Ali, SH, MH, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dendy Herlan, SiT. M.I.P, menyerahkan sertifikat tanah pengakuan hak milik adat inovasi 35 hari kepada dua warga masyarakat, Senin (15/11/2021).

Sertifikat tanah pengakuan hak milik adat tersebut diserahkan kepada Reni Trisnawati (54) dan kepada Rohati (45) warga Desa Rawamerta, Kecamatan Rawameta, Karawang. Kedua wanita paruh baya yang menerima sertifikat tanah milik adat tersebut tampak tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya.

“Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan BPN maupun kepada petugas BPN yang telah menyerahkan sertifikat tanah kami,” katanya kepada Demokratis usai fotonya diabadikan.

Mereka juga memberikan apresiasi terhadap palayanan yang cepat diberikan oleh pihak Pertanahan Kabupaten Karawang sehingga mereka kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang merupakan kasta tertinggi di mata hukum.

“Kami patutlah memberikan acungan jempol kepada Kantor Pertanahan Karawang, yang kini bisa menyelesaikan sertifikat tanah hanya selama 35 hari,” pungkas mereka.

Reni dan Rohati menerima sertifikat tanah pengakuan hak milik adat dengan wajah bersemangat.

Seperti diketahui penyelesaian sertifikat tanah pengakuan hak milik adat hanya salama 35 hari adalah inovasi yang idenya dicetuskan oleh pimpinan BPN, Ir. Fitriyani Hasibuan dengan Kasi 1 Nur Ali serta Kasi 2 Dendy Herlan.

Kepala BPN Karawang, Ir. Fitriyani Hasibuan saat fotonya diabadikan di meja tugasnya mengatakan bahwa inovasi BPN Karawang dapat terlaksana berkat kerja sama dirinya bersama dengan Kasi 1 Nur Ali dan juga Kasi 2 Dendy Herlan yang selalu solid.

“Dalam penyelesaian sertifikat tanah pengakuan hak milik adat atas kerja sama yang baik dengan kedua anak buah saya ini,” katanya seraya menunjuk Nur Ali dan Dendy Herlan. “Tanpa kedua orang ini tentu saya tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Fitriyani Hasibuan berkulit putih dan berwajah cantik.

Menurutnya, inovasi tersebut dibuat untuk menyelesaikan permasalahan pembuatan sertifikat tanah pengakuan hak milik adat yang selama ini prosesnya harus memakan waktu yang cukup lama sampai harus berbulan-bulan.

“Namun sesuai launching inovasi BPN ini, penyelesaian sertifikat tanah pengakuan hak milik adat itu sudah dapat diselesaikan dengan waktu singkat yakni hanya 35 hari,” ucap wanita yang namanya gemar dipanggil Fitriyani ini.

Sementara Kasi 1 Nur Ali mengaku pihaknya merasa bangga dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat khususnya di bidang pertanahan. Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab BPN Karawang yang hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Dengan selesainya sertifikat dari hak milik proses pengakuan hak milik 35 hari kami merasa bangga,” imbuhnya kepada Demokratis. ***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles