Depok, Demokratis
PWI Kota Depok menerima kunjungan silaturahmi anggota Brimob Kelapa Dua Kota Depok yang dipimpin oleh Kompol Ina Rohmatin, SH, Kakor Polwan Brimob di kantor PWI Kota Depok, Rabu (23/3/2022).
Kompol Ina Rohmatin, SH dalam pertemuan tersebut membahas UU Pers pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
“Pasal ini memberikan keleluasaan kepada wartawan, sesuatu yang dimudahkan harus diiringi dengan tanggung jawab yang besar,” katanya.
Sehingga, menurutnya, wartawan harus hati-hati dalam menyajikan berita sehingga tidak ada yang merasa dirugikan di kemudian hari.
Ia juga mendukung peran Dewan Pers sebagai lembaga yang mengawasi peran media maupun organiasi wartawan.
“Dewan Pers inilah yang menata wartawan atau yang biasa disebut juga sebagai lembaga wartawan seperti KPK, dan Kompolnas,” tambahnya.
Sementara saat ditanya, apa suka dan duka menjadi anggota Brimob perempuan dan bagaimana cara membagi waktu, Ina mengaku mereka melaksanakan tugas dengan senang hati dan ikhlas.
“Kalau dukanya mungkin harus bisa membagi waktu antara keluarga dengan dinas. Namun selama ini tidak menjadi hambatan,” ungkap Ina.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, saat ini Polwan juga langsung ikut diturunkan sehingga setidaknya kerbadaan mereka dapat meningkatkan keamanan dan kondusifitas di ke tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Apalagi sudah mau mendekati puasa, diharapkan kriminal semakin menurun,” katanya. (Tholib)