Tarakan, Demokratis
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan kesiapannya mendukung dan siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam penerapan Manajemen Resiko Terintegrasi (MR) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Tarakan Provinsi Kaltara.
Manajamen Resiko Terintegrasi secara struktur ini, merupakan yang pertama dilakukan di Provinsi dan Rumah Sakit (RS) di seluruh wilayah Indonesia secara kelembagaan organisasi non perbankan dan keuangan.
“Ini yang pertama, secara organisasi non perbankan dan keuangan, ke depan akan kita terapkan diseluruh perangkat daerah. Hal ini dianggap penting, dimana setiap proses kegiatan agar mencapai sasaran dan tujuan tentu memiliki risiko tinggi, RSUD dr Jusuf SK Tarakan menjadi Pilot Project dalam penerapan Manajemen Resiko di Kaltara,” demikian disampaikan Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum usai melakukan pertemuan dengan Kepala BPK RI Arif Fadillah S.E., M.M., CSFA, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara, Rusdy Sofyan di Kantor BPK, Senin (25/7/2022).
Upaya yang akan dilakukan adalah dengan memberikan bimbingan serta informasi yang berkaitan langsung dengan Manajemen Resiko. Menurut Gubernur, upaya tersebut sangat baik diterapkan pada RSUD dr Jusuf SK untuk penguatan kapabilitas APIP dan SPIP.
“Tentu dengan manajemen resiko ini kita dapat mengurangi kesalahan atau penyimpangan salah satunya agar aparatur kita dapat terhindar dari jerat hukum,” terang Gubernur.
Gubernur mengungkapkan, dalam proses pencapaian tujuan organisasi dirinya tidak ingin terjadi Mal Administrasi baik dalam penyusunan program kegiatan, khususnya menyangkut pengadaan barang/jasa maupun terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu, ia meminta agar semuanya dilakukan sesuai prosedur. “Ini bermanfaat sekali, karena melindungi diri dan organisasi karena pada saat menyusun perencanaan, kita harus menganalisa resiko terlebih dahulu terhadap dampaknya di kemudian hari,” bebernya.
Dengan menggandeng BPK maupun BPKP, Gubernur berharap peningkatan kapabilitas manajemen resiko dapat dilakukan kepada seluruh pejabat struktural juga kepada seluruh karyawan secara terintegrasi yang ada di RSUD dr Jusuf SK.
Tujuannya, adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pengendalian internal membangun integritas aparat agar dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance. Dan, jika Peraturan Gubernur (Pergub) menyangkut kelembagaannya sudah terbentuk, maka upaya selanjutnya adalah memperkuat sumberdaya manusia (SDM). “Dari sisi manfaatnya, tentu saja bisa meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk bisa terhindar dari segala resiko,” terangnya.
Apalagi RSUD dr Jusuf SK ini akan dijadikan sebagai rumah sakit pendidikan. Di mana saat ini Pemprov Kaltara masih menunggu surat rekomendasi perubahan status dari Kementerian Kesehatan. Sehingga akan banyak perubahan dari struktur organisasi.
Ia juga mengungkapkan telah melakukan komunikasi kepada Perwakilan BPK dan BPKP Kaltara, untuk membantu pelaksanaannya. Menurutnya, kedua lembaga tersebut sudah memiliki kesiapan yang cukup matang untuk penerapan manajemen resiko di Kaltara, khususnya RSUD.
“Untuk penguatan internal pemerintah akan di-backup oleh Inspektur melalui tim SPIP dari internal, sedangkan eksternalnya ada BPK dan BPKP. Lembaga tersebut siap membantu dalam upaya pengendalian internal pemerintah, melalui implementasi manajemen resiko terintegrasi. Berharap dengan menjadi pilot project dapat membangun integritas kelembagaan yang baik bagi Pemprov Kaltara,” jelasnya.
Sementara Direktur RSUD dr Jusuf SK, dr Rustan Samsudin menjelaskan dari sejumlah analisa yang dilakukan, RSUD dr Jusuf SK merupakan institusi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga cukup banyak kegiatan yang memiliki resiko yang cukup besar.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah regulasi yang belum berjalan sehingga harus diidentifikasi kembali. “InsyaAllah akan kita lakukan reformasi manajemen di internal kita,” jelasnya.
Dengan komunikasi yang intensif dengan BPK dan BPKP dapat membantu penguatan internal pemerintah khususnya di RSUD. Misalnya, dengan pembentukan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) RSUD sesuai dengan Pergub Manajemen Resiko Terintegrasi.
“Tentu saja komunikasi dengan BPK dan BPKP sangat perlu. Sehingga kita dapat bekerja secara transparan dan akuntabel untuk mengurangi resiko terjerat hukum,” tuntasnya. (dkisp)