Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kalteng Ditetapkan Tanggap Darurat Karhutla, Gubernur: Kepala Daerah Dilarang Tinggalkan Tempat

Palangka Raya, Demokratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 10 hari, terhitung sejak 6-15 Oktober 2023 untuk mengoptimalkan penanganan bencana itu.

“Terhitung mulai 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan. Kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (6/10/2023).

Dia menjelaskan keputusan menetapkan status tanggap darurat tersebut, di antaranya mengacu perkembangan kondisi di lapangan, termasuk penetapan status tanggap darurat di sejumlah kabupaten dan kota, di antaranya Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.

Dia menyebutkan jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan bencana di lapangan.

Untuk mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam pos komando penanganan darurat bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan, dengan melibatkan unsur komando resort militer, kepolisian daerah, instansi vertikal, perangkat daerah provinsi, akademisi, dan masyarakat.

Pemprov Kalteng sudah menyiapkan anggaran Rp110 miliar yang merupakan alokasi biaya tak terduga (BTT) terkait dengan penetapan status tanggap darurat karhutla itu.

Anggaran ini untuk mengoptimalkan penanggulangan karhutla, seperti menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana, sehingga karhutla bisa dituntaskan.

“Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla,” katanya.

Dia menginstruksikan seluruh bupati, penjabat bupati, dan penjabat wali kota yang daerahnya terjadi karhutla secara masif, tidak boleh meninggalkan wilayah hingga karhutla terkendali.

Setelah rapat koordinasi pada Kamis (5/10), Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beserta jajaran dan lainnya meninjau salah satu titik karhutla, yakni di Jl. Lintas Kalimantan Km. 26 Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. (Andi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles