Sabtu, Januari 11, 2025

Kantor Pertanahan Kota Depok Gencarkan Sosialisasi Program PTSL

Depok, Demokratis

Sekitar 85% tanah di Kota Depok telah memiliki sertifikat, dengan jumlah mencapai 673.000 bidang tanah dari total sekitar 688.000 bidang yang tercatat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat, dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok pada Senin (23/12/2024). Acara tersebut berlangsung di Sekretariat PWI Kota Depok Jalan Melati Nomor 3 Pancoran Mas Depok, dengan fokus membahas capaian dan tantangan pengelolaan pertanahan di wilayah tersebut

Dalam paparannya, Rahmat menjelaskan bahwa luas wilayah Kota Depok yang mencapai sekitar 20.000 hektare menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan data pertanahan. Meski demikian, upaya Kantor Pertanahan Depok telah menunjukkan hasil yang signifikan, dengan sebagian besar bidang tanah telah bersertifikat.

“Hampir 85% tanah di Kota Depok sudah bersertifikat, meskipun angka ini dinamis dan terus berubah seiring pertumbuhan wilayah serta perubahan status tanah,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan bahwa mayoritas bidang tanah di Depok dimiliki dengan status hak milik, yakni sekitar 500.499 bidang. Selain itu, terdapat sekitar 50.000 bidang tanah dengan status hak guna bangunan, hak pengelolaan atas tanah (APL), dan wakaf.

Rahmat juga memaparkan bahwa pengelolaan data pertanahan di Kota Depok menjadi tanggung jawab sekitar 120 pegawai Kantor Pertanahan, yang dibantu oleh tim pendukung. Selain tugas utama dalam pendataan, Kantor Pertanahan juga berkontribusi pada penerimaan negara melalui beberapa sumber, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hak tanggungan, dan Pajak Penghasilan (PPH).

“Dari hak tanggungan saja, tercatat nilai penerimaan mencapai 11,9 triliun rupiah. Sementara BPHTB yang masuk ke kas pemerintah daerah mencapai 720 miliar rupiah,” ungkapnya.

Rahmat menyoroti bahwa pergerakan ekonomi di Depok, terutama terkait peminjaman dan kredit dengan hak tanggungan, sangat besar. Hal ini mencerminkan tingginya aktivitas ekonomi masyarakat yang berbasis aset properti.

Selain memaparkan capaian, Rahmat juga mengajak media untuk aktif membantu sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

“Program PTSL ini sangat penting, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Kami berharap media dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan program ini kepada warga,” katanya.

Rahmat menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, sebanyak 3.000 bidang tanah di Kota Depok telah ditargetkan masuk dalam program PTSL. Ia mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini agar tanah yang dimiliki memiliki kepastian hukum.

“Kami mengimbau warga Depok untuk segera mengurus sertifikat tanahnya melalui program ini. Ini adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset mereka,” tambahnya.

Rahmat juga menekankan pentingnya peran media dalam mendukung program-program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Menurutnya, kolaborasi dengan media seperti PWI menjadi kunci untuk menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat.

“Kami berharap PWI dapat menjadi mitra strategis dalam mensosialisasikan program-program pertanahan, termasuk PTSL. Sinergi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui manfaat dari program tersebut,” tutupnya. (Tholib)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles