Banjar, Demokratis
Satuan Reserse Krimiminal Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengamankan senjata tajam jenis pedang.
Ditetapkanya RA (30) sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis pedang sebagai bukti bahwa Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Tersangka RA (30) diamankan pada Minggu dini hari (4/2/2024) oleh Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman S.H. membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan atas kepemilikan senajata tajam yang dimiki tersangka RA (30).
“Perkara ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang nongkrong di Jalan Tentara Pelajar Kota Banjar,” ungkap Kasat, Senin (5/2/2024).
Dijelaskanya Kasat, saat ini tersangka RA (30) sudah mendekam di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka RA (30) dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak,” tegasnya. (Deni)