Senin, Februari 16, 2026

Kapolres Bima Kota Nonaktif Miliki Narkoba Sekoper untuk Dipakai Sendiri

Jakarta, Demokratis

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut Kapolres Bima Kota nonaktif Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro memiliki narkoba untuk dikonsumsi.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, mengatakan narkoba itu dititipkan kepada anak buah AKBP Didik.

“Dari tanggal 6 (Februari) dia (anak buah) ditelepon, ‘tolong ambil koper saya, amankan’. Cuma begitu saja,” ujar Zulkarnain di Jakarta, Minggu malam (15/2/2026).

Zulkarnain melanjutkan, narkoba sekoper tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh AKBP Didik.

“Untuk dipakai, konsumsi,” ucap Zulkarnain menambahkan.

Selanjutnya dia juga mengungkapkan hasil tes terhadap AKBP Didik menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.

“Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif,” ungkap Zulkarnain.

Sebelumnya, Jumat (13/2/2026), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu-sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram.

Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. Berdasarkan keterangan dari AKP ML, terdapat keterlibatan dari AKBP Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini.

Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang, Banten, Rabu (11/2/2026).

Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, dan ketamin 5 gram.

Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sembari menanti pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026). (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles