Kabupaten Tangerang, Demokratis
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memimpin langsung press release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) didampingi Kapolsek Mauk Kresna Ajie Perkasa SIK dan Kanit Reskrim Polsek Mauk IPPDA I Nyoman Nariana di Mapolsek Mauk, Rabu (5/8/2020).
“Tersangka berinisial AA (24) warga Kp Kayu Apuh RT 07/05 Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, diduga sudah sembilan kali melakukan aksi kejahatan Curanmor,” ungkap Ade.
Menurutnya, kejadian ini bermula saat korban IH bersama dengan temannya RS meminjam kendaraan Kawasaki KLX milik pelapor SD untuk pergi ke counter HP guna membeli memori card.
Saat dalam perjalanan pulang korban dipepet pelaku AA yang menggunakan sepeda motor Beat dan selanjutnya menyuruh ikut dengan pelaku. Setelah tiba di daerah Mekar Kondang pelaku menaruh sepeda motor miliknya, kemudian pelaku menyuruh korban ikut mempergunakan sepeda motor Kawasaki KLX yang dibawa korban yang berboncengan tiga pergi ke perumahan Griya Arta Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
“Pelaku kemudian menyuruh korban turun dari sepeda motor namun korban melawan, kemudian pelaku mengeluarkan pisau yang dibawa di dalam tasnya dan menodongkan ke arah korban, korban tidak berani melawan lagi kemudian pelaku kabur membawa sepeda motor Kawasaki KLX. Dan atas kejadian tersebut korban yang berinisial IH dan SD melapor ke Polsek Mauk,” tambah Kapolresta Tangerang.
“Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan secara random atau acak dengan modus bahwa korban yang menimpuk kendarahan adik pelaku dan pada saat korban ikut dan di jalan yang sepi lalu pelaku mengancam korban dengan mengarahkan pisau ke arah korban yang dibawa pelaku di dalam tasnya,” pungkasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tersangka AA diketahui adalah pelaku dalam kejadian di daerah perumahan Griya Arta Sepatan dan selanjutnya Tim Jatanras Polres Kota Tangerang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Dedi R bersama Tim Unit Reskrim dipimpin IPPDA I Nyoman Nariana melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di wilayah Kotabumi Pasar Kemis. “Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kota Bumi Pasar Kemis Tangerang setelah tiga hari,” jelas Kapolresta.
Di tempat yang sama, Kresna Ajie Perkasa SIK Kapolsek Mauk menambahkan, tersangka AA sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di antaranya di wilayah Cikupa, Tiga Raksa, Balaraja, Legok, Curug, Karawaci dan Wilayah Mauk. “Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mauk untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU,” tutup Kapolsek Mauk.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat POP warna hitam Nopol A 3580 MJ milik tersangka, 1 unit kendaraan roda dua jenis Kawasaki KLX No Pol B 3166 CHK warna hijau tahun 2014 atas nama SD, 1 bilah pisau yang terbuat dari besi warna silver dan bergagang kayu milik tersangka, 1 lembar STNK asli kendaraan roda dua milik SD, 1 buah BPKB asli kendaraan roda dua milik SD. Atas perbuatannya tersangka AA dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 sampai 12 tahun penjara. (Tuti/Tamrin)