Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH menyebutkan, semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Nicolas menegaskan, pihaknya beserta stakeholder terkait akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan peningkatan mobilitas Hari Raya Idul Fitri. Koordinasi penyamaan persepsi dan tindakan yang akan diambil menjadi langkah strategis untuk kesuksesan aturan yang diterapkan.
“Addendum Surat Edaran ini kan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14, peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Ini yang sedang kita koordinasikan, termasuk dengan pihak pengelola transportasi udara,” ujar Nicolas.