Nicolas juga menyebutkan jika giat pos penyekatan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Di samping pos penyekatan, pada pos perbatasan Aceh Singkil dengan Tapteng disediakan tempat isolasi untuk Suspek Covid-19. Petugas rapid antigen Covid-19 dari Puskesmas Manduamas telah siap serta melaksanakan tugas. Pos penyekatan juga melibatkan personel dari berbagai instansi seperti Polri, TNI, Nakes, BPBD, Dishub, dan Satpol PP.
“Sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan mudik ditiadakan tahun 2021. Kita menghimbau agar warga tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” tukasnya. (MH)