Jakarta, Demokratis
Satgas Covid-19 kembali menegaskan bahwa mudik dalam bentuk apa pun, baik lokal maupun antarwilayah, dilarang mulai 6 hingga 17 Mei.
’’Pemerintah sepakat melarang mudik, apa pun bentuknya,” tegas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kemarin (4/5).
Wiku menjelaskan, keputusan itu telah melalui berbagai pertimbangan data, pendapat ahli, maupun pengalaman di lapangan. Kegiatan mudik dan bertemu sanak saudara, kata Wiku, sangat terkait dengan interaksi fisik secara langsung yang merupakan cara virus bertransmisi dengan cepat. “Kejadian ini tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang memahami protokol kesehatan sekalipun,” jelas Wiku.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram pengawasan tempat wisata selama libur Idul Fitri. Dalam telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021 tersebut, Kapolri menginstruksi setiap Kapolda untuk memetakan tempat wisata di wilayah masing-masing. Baik yang buka maupun tutup saat libur Lebaran. Pemetaan itu bertujuan mengantisipasi lonjakan pengunjung karena pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.