Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolri Perintahkan Kapolda Awasi Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

Para Kapolda juga diperintah untuk mengamankan dan memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata. Khususnya tempat wisata yang buka saat libur Lebaran. Para kepala satuan wilayah (Kasatwil) diminta berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti satgas Covid-19. Yang lebih penting, Kasatwil harus mendorong pengelola wisata untuk membentuk satgas Covid-19. Selanjutnya, pengunjung tempat wisata diwajibkan untuk menjalani swab antigen. ”Bila terdapat wisatawan yang ketahuan positif Covid 19, penyelenggara wisata harus diberi sanksi,” ujar Kapolri dalam telegram yang ditandatangani Asops Irjen Imam Sugianto itu.

Disebutkan juga bahwa pengelola wisata wajib menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun. ”Pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas harus dilarang masuk,” ujarnya. Kapolri juga memerintahkan agar pengunjung yang tidak memakai masker dilarang masuk ke tempat wisata. Semua orang, termasuk pekerja wisata, harus menjaga jarak dan mengutamakan metode pembayaran nontunai. Yang juga penting, Kapolri mengingatkan bahwa tempat wisata yang masuk dalam zona merah dan oranye dilarang beroperasi. ”Artinya, tidak semua tempat wisata boleh dibuka,” tegasnya. (Rio/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles