Selasa, Januari 27, 2026

Kapolsek Mendahara Ulu Patroli ke Lokasi Konflik Lahan PT. MPG dengan Japak Cs

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Kapolsek Mendahara Ulu Iptu Fikrur Riza, SH, MH bersaman personel Polsek Mendahara Ulu melakukan patroli ke lokasi lahan yang berada di wilayah kerja Polsek Mendahara Ulu tepatnya di Desa Pematang Rahim, Senin (26/1/2026). Patroli ini dilakukan berkaitan adanya konflik lahan antara pihak PT. MPG dengan Japak CS bersama ahli waris dari almarhum H. Hanik.

Saat ini pihak dari ahli waris Japak Cs telah melaporkan pihak PT. MPG ke pihak yang berwajib dan telah dilakukan mediasi dan sidang secara perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan dasar bahwa tanah atau lokasi perkebunan yang saat ini telah tertanam kelapa sawit oleh PT. MPG adalah lahan milik H. Hanik orangtua dari Japak seluas ± 185 hektar.

Pantauan awak media saat Kapolsek Mendahara Ulu bersama personel Polsek Kanit Reskrim dan lainnya patroli ke lokasi lahan konflik tersebut dan bertemu langsung berbincang dengan Japak Cs, Kapolsek jelaskan maksud dan tujuan mereka yaitu berpatroli di wilayah kerjanya.

Kapolsek juga sempat berbincang dengan Japak Cs bahwa saat ini kita ketahui bahwa perkara ini sedang dalam proses Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan beberapa waktu lalu telah diadakan pertemuan yang dilakukan oleh Pemkab Tanjung Jabung Timur, dan belum membuahkan hasil kesepakatan.

“Jadi kami mohon agar jangan ada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya bentrok fisik karena itu semua nantinya akan menimbulkan masalah baru. Jadi, kami berharap agar situasi kondusif aman dan kita menunggu dari hasil keputusan pengadilan,” paparnya.

Sementara itu, Japak juga menyambut baik Kapolsek Mendahara Ulu dan sampaikan maksud dan tujuan mereka menduduki atau kuasai lahan tersebut adalah berdasarkan ahli waris yang sah, dan merasa selama ini telah terzolimi oleh PT. MPG, dan sempat sampaikan rasa kekecewaan terhadap PT. MPG.

“Dimana telah dilakukan kesepakan bahwa selama belum ada keputusan maka kedua belah pihak tidak akan melakukan kegiatan pemanenan buah. Namun secara diam-diam beberapa waktu lalu pihak PT. MPG telah melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit di lokasi yang saat ini masih dalam proses pengadilan yang kami gugat secara perdata,” paparnya.

“Dan untuk itu kami menganggap pihak PT. MPG telah melanggar, dan kami juga akan melakukan kegiatan pemanenanan seperti mereka lakukan beberapa hari yang lalu secara diam-diam, begitu pula dengan dasar PT. MPG yang mengatakan bahwa legalitas mereka di Tanjung Katung Kabupaten Muaro Jambi, sementara lokasi ini adalah murni Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” jelasnya.

Di akhir kata sebelum Kapolsek Meninggalkan lokasi Kapolsek sampaikan kembali bahwa bila terkait wilayah atau tapal batas nantinya akan ada pihak yang menentukan karena bukan ranahnya.

“Namun untuk saat ini lokasi ini adalah wilayah kerja Polsek Mendahara Ulu, dan kembali kami mohon kepada Japak dan semuanya agar dapat menjaga situasi yang kondusif jangan sampai kontak fisik ataupun anarkis karena itu nantinya akan menimbulkan atau menciptakan masalah baru,” tutupnya. (Edi H. Sembiring)

Related Articles

Latest Articles