Rabu, September 3, 2025

Kapolsek Sibabangun dan Jajarannya Pada Unit Reskrim Dilaporkan ke Kapolda Sumut CQ Kabag Wassidik Polda Sumut

Tapteng, Demokratis

Y. Gunadi Hutagalung,S.H., selaku kuasa hukum ASS melaporkan Kapolsek Sibabangun beserta peyidik pada unit reskrim di wilayah hukum Polsek Sibabangun, Tapteng, Sumatera Utara, Selasa(2/9/2025).

Adapun laporan/pengaduan tersebut diduga karena ketidakprofesionalan penyidik pada Polsek Sibabangun dalam menangani perkara yang dilaporkan korban/kliennya berinisial ASS sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/8/IV/2025/SPKT/POLSEK SIBABANGUN/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 07 April 2025 dengan terlapor inisial RDN yang merupakan anak oknum Kepala Desa Pulo Pakkat I, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menurut Gunadi, sejak awal penyidik yang menangani perkara korban ASS, dinilai terkesan bekerja lambat dikarenakan penetapan tersangka terhadap terlapor memakan waktu selama kurang lebih empat bulan sejak dilaporkan (dilaporkan tanggal 07 April 2025, sedangkan penetapan tersangka tertanggal 06 Agustus 2025) walaupun pada dasarnya unsur-unsur pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Visum et Repertum.

“Kemudian, pada tahap penyidikan penyidik tidak melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap tersangka, kami menilai penanganannya lambat,” kata Gunadi.

Pihaknya juga pernah meminta penjelasan dari penyidik yang menangani perkara terkait kendala yang dihadapi. Penyidik menjelaskan bahwa tersangka mangkir atau tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak dua kali. Informasi yang dihimpun tersangka tidak sedang berada di kampungnya yakni di Desa Pulo Pakkat I diduga segaja bersembunyi, sehingga berdasarkan hal ini, pihaknya meminta kepada penyidik agar mencari dan menemukan keberadaan tersangka melalui orangtua tersangka.

“Penyidik pernah menjelaskan, orangtua tersangka tidak mau memberitahukan keberadaan atau alamat tersangka sehingga tersangka tidak bisa dijemput paksa kata penyidik,” terang Gunadi kepada Demokratis dengan kesal.

“Bahwa dari keterangan penyidik, kami menilai penyidik tidak profesional dalam menangani perkara ini seolah-olah ada cipta kondisi karena tidak adanya upaya yang nyata dan serius dari penyidik untuk mencari tahu keberadaan tersangka dengan alasan orangtua tersangka tidak memberitahukan keberadaan tersangka,” lanjutnya.

“Berdasarkan ketidakhadiran tersangka memenuhi panggilan penyidik pada tahap penyidikan, ini merupakan tindakan tidak kooperatif dan tidak menghormati hukum sehingga tindakan tersangka tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tandasnya.

Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2025 diketahui tersangka telah berada di kampungnya dan penyidik juga mengetahuinya, namun Gunadi sangat menyayangkan sikap penyidik yang tidak bergerak cepat menjemput dan menangkap tersangka, padahal Gunadi telah meminta kepada penyidik agar tersangka segera ditangkap dan ditahan di RTP Polsek Sibabangun, tetapi penyidik menjelaskan bahwa tersangka akan menghadap sendiri kepada penyidik pada tanggal 28 Agustus 2025, dan berdasarkan SP2HP tertanggal 30 Agustus 2025 yang diterima pada pokoknya menjelaskan “Tersangka telah diperiksa pada tanggal 28 Agustus 2025 tetapi tidak ditahan dan korban diminta untuk bersabar selama pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan”.

Dari keterangan Kanit Reskrim tersebut sehingga menimbulkan stigma/pandangan negatif terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak bekerja berdasarkan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri tentang managemen penyidikan dan proses hukum bisa ditawar sesuai keinginan tersangka.

“Bahwa berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Sibabangun pada pokoknya menjelaskan tersangka tidak ditahan di RTP Polsek Sibabangun melainkan penahanannya ditangguhkan menjadi tahanan kota, tanpa mempertimbangkan perasaan korban yang melihat tersangka berkeliaran di kampungnya seolah-olah orang yang merasa tidak bersalah sehingga semakin menguatkan asumsi negatif terhadap kinerja penyidik yang mana tersangka yang tidak kooperatif menghadiri panggilan penyidik pada tahap penyidikan ternyata ditangguhkan penahanannya walaupun sejak awal kami telah menyampaikan permohonan kepada Kapolsek Sibabangun melalui Kanit Reskrim Polsek Sibabangun agar tersangka ditahan di RTP Polsek Sibabangun, yang didasarkan pada pasal 21 Ayat (4) huruf b KUHAP,” terang Gunadi kesal.

Dengan tidak ditahannya tersangka pada RTP Polsek Sibabangun, orangtua korban mempertanyakan apakah tersangka tidak ditahan karena orangtua tersangka memiliki kekuasaan di kampung ini yakni kepala desa dan karena memiliki materi sehingga seolah-olah tersangka menjadi kebal hukum?

Kemudian kuasa hukum korban lanjut bertanya apa yang menjadi substansi alasan Kapolsek Sibabangun dalam mengabulkan penangguhan penahanan tersangka? atau memang Kanit Reskrim Polsek Sibabangun Aipda. Andes Star Hasibuan, S.H. tidak meneruskan permohonan yang disampaikan agar tersangka ditahan di RTP Polsek Sibabangun?

Lebih lanjut Yeesrel Gunadi Hutagalung, S.H. selaku kuasa hukum korban menduga kuat dengan ditangguhkannya penahanan tersangka, antara Kapolsek Sibabangun dan orangtua tersangka ada terdapat unsur kepetingan dan jangan-jangan Kapolsek Sibabangun ada menerima sesuatu dari orangtua tersangka.

“Bahwa berdasarkan hal tersebutlah secara resmi kami telah menyampaikan laporan/pengaduan ke Kapolda Sumut cq Kabag Wassidik Polda Sumut sebagaimana surat nomor : 88/Lap/LO-YGH/IX/2025 tertanggal 02 September 2025 dan surat tersebut telah kami tembuskan ke Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi Polisi Nasional R.I., Kabid Propam Polda Sumut dan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, dan saya berharap kepada Kapolda Sumut terhadap para terlapor dalam pengaduan kami agar dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja dalam menangani perkara klien saya dan membatalkan penangguhan penahanan tersangka agar tersangka ditempatkan di RTP Polsek Sibabangun, dikarenakan tersangka tidak kooperatif terhadap hukum,” harapnya. (Tim)

Related Articles

Latest Articles