Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolsek Sindang Indramayu Diadukan ke Kapolri

Indramayu, Demokratis

Kapolsek Sindang Indramayu Jawa Barat, AKP S. SH. MAP diadukan LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (Gapurari) ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri.

Pengaduan tersebut terkait dugaan Kapolsek Sindang diketahui telah melanggar peraturan yang ada dan yang berlaku, tentang anggota Polri aktif terbukti rangkap jabatan. Demikian surat Gapurari Badan Koordinator atau Bakor Indramayu Jawa Barat. Yang dilayangkan ke Kapolri pada 9 Januari 2023 lalu, dengan Nomor 040/Gapurari-IM/1/2023.

Menurut Gapurari, aduan tersebut dilakukan mengacu pada marwah akidah Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU-NKRI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian NKRI dalam pasal 28 angka (3) yang menyebutkan bahwa, anggota kepolisian NKRI aktif dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Namun sesungguhnya larangan praktek rangkap jabatan bagi anggota Polri tersebut, terbukti telah dilanggar oleh anggota Polri aktif yang merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gadingan, Kecamatan Sliyeg, Indramayu. Dengan anggaran operasional dan tunjangan BPD sebesar Rp51.400.000 dan untuk peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp2.000.000 sumber anggaran dari APBN atau DD tahun 2022.

Sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan Camat Sliyeg Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Peresmian Anggota BPD, yakni Desa Sleman, Sleman Lor, Tambi, Tambi Lor, Majasih, Sliyeg, Sliyeg Lor, Gadingan, Mekar Gading dan Desa Sudi Kampiran, Kecamatan Sliyeg. Dengan masa bakti tahun 2019 hingga tahun 2025.

Pada Surat Keputusan Camat tersebut tertulis nama AKP. S. SH. MAP telah diresmikan sebagai Ketua BPD Gadingan, yang diketahui masih anggota Polri aktif sebagai Kapolsek Sindang Indramayu, yang proses pengangkatan pangkat AKP-nya pada tanggal 31 Desember 2022.

Di surat pengaduan tersebut, Gapurari juga mengungkapkan bukti seorang anggota Polri aktif bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Gadingan Sliyeg, telah disahkan oleh S selaku Kuwu atau Kepala Desa Gadingan, merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna “Tunas Gading”. Tercatat BPD menggunakan anggaran bidang kepemudaan dan olahraga sebesar Rp 25.400.000 dari DD tahun 2022.

Bukti pengangkatan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg berinisial Bripka T tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kuwu Nomor 61 Tahun 2022, tanggal 5 Februari 2022 tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Gadingan Kecamatan Sliyeg.

Disebutkan di dalam susunan kepengurusan Karang Taruna Tunas Gading, nama Bripka T sebagai Ketua, Carnita Wakil Ketua, Kamyadi sebagai Sekretaris 1, Wulan Alit Restu Mandiri Sekretaris 2, dan Nuryunus sebagai Bendahara 1, serta Apriyuni Yani Bendahara 2.

Dikabarkan, bahwa jawaban yang diperoleh Gapurari dari Mabes Polri, yaitu berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam (SP2HP2), Nomor B/501/I/WAS.2.4/2023/Divpropam pada tanggal 29 Januari 2023. Yang isinya bahwa, pada angka 1-.Huruf (a). Sebagai rujukan UU-NKRI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian NKRI. Di huruf (b). Peraturan Kepala Kepolisian NKRI, tentang pengamanan internal di lingkungan Polri. (c). Nota Dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri. Nomor.R/ND-44-b/I/Was.2.4/2023/BagYandu. tanggal 12 Januari 2023, Perihal Pelimpahan Pengaduan Gapurari.

Pada angka 2-. Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Gapurari Indramayu, bahwa Ropaminal Divpropam Polri telah menerima pengaduan Gapurari, dan guna mempercepat proses penerimaan pengaduan dimaksud terhadap Dumas tersebut, telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jabar, sesuai surat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Nomor R/289/I/WAS/2.4/2023/Divpropam tanggal 18 Januari 2023, Perihal Pelimpahan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Di angka 3-. Bahwa SP2HP2 ini sifatnya hanya pemberitahuan kepada pelapor, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Di angka 4-. Apabila ada informasi lain yang harus disampaikan, dipersilahkan untuk menghubungi personel Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Profesi dan Pengamana (Bidpropam) Polda Jabar. Demikian isi SP2HP2 yang ditanda tangani Kombespol Yudo Hermanto SIK, MM atas nama KaDivpropam Polri. Karo Paminal atau selaku Sesro.

Sementara, hasil komunikasi Gapurari dengan Ipda Niluh, serta AKP. H. Benni di Bidpropam Polda Jabar Paminal unit 3 pekan lalu. Terkonfirmasi singkat via voice seluler bahwa surat pelimpahan terkait pengaduan dari Gapurari baru diterima dari Mabes Polri, dan segera akan langsung dilidik oleh Paminal Unit 3, dan aduan tersebut tidak dilayangkan ke Polres Indramayu.

Kemudian upaya Demokratis untuk berkonfirmasi kepada yang terkait dari pengaduan ini, baik via handphone maupun pertemuan langsung belum direspons. Bahkan pada Senin (6/2/2023) WA ke Kapolsek pun belum dijawab. Kabar dari Gapurari Indramayu pada (5/2/2023) menyebutkan bahwa unit 3 Paminal Polda Jabar bakal hadir ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (9/2/2023) mendatang. Namun saat diklarifikasi melalui WA pada Selasa (7/2) petang, AKP H. Benni. Paminal Unit 3, belum menjawab. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles