Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapus Krangkeng Indramayu Diduga Sunat Dana JKN Pegawai

Indramayu, Demokratis

Kepala Puskemas (Kapus) Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga sunat dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik pegawai sebesar 10-15 persen. Dugaan pemotongan dana JKN tersebut dilakukan oleh dr Ade Hasan Mashuri selaku Kapus Krangkeng pada pertengahan tahun 2023 lalu dari berbagai macam modus. Di antaranya, JKN pegawai dipotong untuk kegiatan akreditasi Puskemas.

Kabar di atas mulai terendus oleh media ini berdasarkan informasi dari salah satu pegawai di puskemas Krangkeng, pada Jumat (15/12/2023) yang merasa keberatan dengan penyunatan dana JKN yang cukup fantastis oleh Kapus tanpa dasar alasan yang irasional. Penyunatan dana JKN setiap pegawai bervariatif, dilihat dari nilai dana yang masuk ke rekening pegawai atau staf Puskemas Krangkeng.

“JKN dipotong 10 persen untuk seluruh pegawai dan staf yang dilakukan pada bulan Maret 2023 oleh Kapus melalui IS yang megambil atau memungut kepada seluruh staf atau pegawai,” ungkap sumber melalui media ini.

Berdasarkan data secara global, bahwa Program JKN oleh BPJS Kesehatan dilakukan sejak tahun 2014, pada tahun 2016 diperkirakan terdapat 9.767 Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya yang mendapat dana kapitasi sebesar Rp13 triliun.

Dana kapitasi itu digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan dengan target peserta 188 juta jiwa. Penyebab lainnya adalah terkait tata kelola Puskesmas yang diduga masih buruk hingga berpotensi fraud dan penyalahgunaan pengelolaan dana kapitasi.

Pada sistem dana Kapitasi JKN, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan hal tersebut di atas merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014.

Perhitungan dana kapitasi per bulan didasarkan pada [a]. Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 3.000,00 – Rp 6.000,00 per peserta per bulan, [b]. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 8.000,00 – Rp 10.000,00 per peserta per bulan, lalu [c]. Praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp 2.000,00 per peserta per bulan.

Dugaan potensi fraud dan dana kapitasi yaitu, (1). Dugaan manipulasi kehadiran dan komposisi petugas, (2). Pemotongan dana jasa pelayanan, (3). Pungutan liar atau pungli, (4). Setoran atau suap, (5). Penggelembungan harga & volume atau belanja fiktif, (6). Anggaran ganda, kemudian (7). Mengarahkan pasien berobat pada klinik swasta.

Potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas tinggi. Hal ini terjadi karena besarnya dana yang dikelola oleh puskesmas terutama dana kapitasi. Besarnya dana ini telah mendorong pejabat daerah menyelewengkan dana tersebut.

Besarnya kewenangan kepala daerah, kepala dinas, dan kepala puskesmas cukup efektif menekan petugas puskesmas yang menerima jaspel lalu berlindung di balik loyalitas, kepatuhan terhadap atasan dan ancaman mutasi serta jenjang karir, PNS/ ASN yang honor jaspel dipotong tidak berani memprotes dan melaporkan.

Sehingga dari persoalan tersebut diduga belum adanya penegakan hukum dan aturan yang efektif dan luas, serta perlindungan dan jaminan karir membuat mereka semakin tidak berani melaporkan penyelewengan dana kapitasi ini.

Sementara itu, dr Ade Hasan Mashuri selaku Kapus sebagai pimpinan yang terhitung dari tahun 2022 awal Januari, berdalih bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan dana JKN kepada pegawainya. Bahkan dari data yang diperoleh media ini, meskipun Kapus menjelaskan dengan jurus seribu akrobat bahasanya, ia berpegang teguh dengan menjawab tidak ada pemotongan dana JKN.

“Saya tidak merasa melakukan (pemotongan dana JKN-red), siapa sumbernya?” elak dan tanya dr Ade balik dalam ruangan kerja di lantai atas ditemani oleh Indra selaku bidan dan Neneng selaku Promkes, Selasa (9/1/2024).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr H Wawan Ridwan, MM, belum dapat memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai peristiwa dan persoalan yang terjadi di Puskemas Krangkeng. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles