Jakarta, Demokratis
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menegaskan bahwa mantan anggota marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang bergabung dengan militer Rusia, Satria Arta Kumbara, sudah tidak menjadi tanggung jawab TNI.
“Kan sudah purnawirawan, sudah keluar desersi, kan, bukan bagian dari TNI lagi untuk mengawasinya,” ucap Kristomei merespons kabar Satria Kumbara terluka parah, di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kapuspen menegaskan bahwa TNI tidak lagi mempunyai kepentingan apa pun dengan Satria.
“Kami kan tidak ada kepentingan lagi karena statusnya sudah dipecat, sudah kembali menjadi masyarakat sipil biasa. Jadi, TNI tidak bertanggung jawab lagi untuk itu,” ucapnya.
Satria Kumbara dikabarkan mengalami luka akibat mendapat serangan ketika bertugas sebagai tentara bayaran Rusia dalam perang dengan Ukraina.
Kabar itu disampaikan Ruslan Buton, yang juga mantan prajurit TNI, melalui akun media sosial TikTok-nya beberapa hari lalu.
Dalam video yang telah disukai oleh ribuan ribu pengguna itu, Satria Kumbara tampak terluka di bagian kepala. Dia juga menyampaikan ucapan dirgahayu Republik Indonesia.
Sebelumnya, Dinas Penerangan TNI AL menyatakan Satria sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Adapun Kementerian Hukum menyebut Satria sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI). Beberapa waktu lalu, Satria sempat viral di media sosial usai meminta kembali menjadi WNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan Satria bukan lagi bagian dari TNI. Dia menegaskan TNI AL tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI.
“Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.
“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Tunggul. (Albert S)