Indramayu, Demokratis
Organisasi Karang Taruna Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendesak Camat Karangampel, Ade Sukma Wibowo agar lebih masif dan peduli terhadap pemuda Karang Taruna yang berada di wilayahnya, Minggu (21/8/2022).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Karangampel, Muslimin mengaku masih banyak hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kecamatan terhadap organisasi Karang Taruna.
Muslimin menjelaskan, salah satunya pada acara Kemah Bakti Karang Taruna Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 21 hingga 22 Agustus 2022.
Dalam acara dan kesempatan tersebut setiap kecamatan perlu mendelegasikan pengurus Karang Tarunanya untuk mengikuti acara yang akan datang.
Namun, menurut Karang Taruna Karangampel bahwa Camat Ade Sukma Wibowo terkesan pasif dan tidak peduli terhadap kegiatan Karang Taruna. Pasalnya, Muslimin menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak dipedulikan akan kepastian andil dalam delegasi yang dimaksud.
“Seandainya ikut pun, pihak pengurus Kecamatan Karangampel tidak ada dukungan atau support dari Camat,” kata Muslimin, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Demokratis.
Senada dengan Seketaris Karang Taruna Kecamatan Karangampel, Wahab mengaku Camat Karangampel sekarang yang di bawah pimpinan Ade Sukma Wibowo kurang sinergi dengan pemuda Karangampel.
Wahab juga menambahkan, dalam organisasi kepemudaan Karang Taruna kecamatan saja yang dibina oleh Camat langsung tidak diperhatikan apalagi pemuda biasa yang tidak masuk dalam organisasi.
Lebih lanjut menurutnya, pada organisasi Karang Taruna itu sangat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
“Mestinya kalau Camat Karangampel mengetahui isi Permensos Nomor 25 Tahun 2019, tentang Status, Kedudukan, dan Fungsi maka saya yakin akan peduli dan sinergi,” timpal Wahab.
Sebab menurut Wahab, bahwa Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, Daerah, Provinsi, ataupun Pusat.
“Dan itu semua diatur dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Contoh terdekat kegiatan Kemah Bakti Karang Taruna Kabupaten Indramayu saja yang hanya mendelegasikan pengurusnya tidak di-support, apalagi bikin kegiatan sendiri di Kecamatan Karangampel?” tutup Wahab.
Sementara itu, Camat Karangampel Ade Sukma Wibowo belum dapat memberikan keterangan dan penjelasan lebih ketika dikonfirmasi. Camat terkesan bungkam seribu bahasa menanggapi aspirasi dan keluhan dari seluruh pemuda yang tergabung dalam organisasi tersebut. (RT)