Indramayu, Demokratis
Organisasi Karang Taruna Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengaku bahwa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tidak berlaku bagi Camat Karangampel, Ade Sukma Wibowo.
Pasalnya, Wahab selaku Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Karangampel menerangkan bahwa pihaknya tidak dapat bersinergi atau kerja sama dengan pihak kecamatan seperti yang dituangkan oleh Permensos Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 6 di Bab 2.
“Jelas dalam bab tersebut Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan,” kata Wahab kepada Demokratis, Kamis (25/8/2022).
Wahab pun mencontohkan pada acara Kemah Bakti Karang Taruna Kabupaten Indramayu pada tahun 2022, acara yang diadakan satu tahun sekali yang begitu bermanfaat untuk kader Karang Taruna.
Akan tetapi, menurut Wahab, Camat Karangampel Ade Sukma Wibowo tidak mendelegasikan pengurus Karang Tarunanya pada acara tersebut.
“Tidak ada ucapan pengurus Karang Taruna Kecamatan untuk berangkat tidaknya ke acara dan kalimat hati-hati di jalan dari Camat Karangampel,” imbuh Wahab.
Kemudian, Wahab menilai bahwa Camat Ade Sukma Wibowo tidak bisa berkerja sama seperti yang telah dituangkan pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019.
“Yang jadi pertanyaan saya, Camat mengetahui tidak isi Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang kedudukan, fungsi, dan tujuan Karang Taruna?” lanjut Wahab.
Hal senada juga disampaikan Muslimin selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan bahwa Camat Karangampel ketika ditanya pengurus Karang Taruna Kecamatan ikut apa tidak pada acara tersebut, jawaban Camat malah membingungkan para pengurusnya.
Pasalnya, menurut Muslimin, Camat selaku pembina Karang Taruna Kecamatan malah meminta menunggu kesepakatan dari camat lain terlebih dahulu.
“Setidaknya Pak Camat bilang, nanti saya koordinasi kan dulu sama Camat lain,” jelas Muslimin.
Hal itu membuat Muslimin beserta seluruh pengurus Karang Taruna lainnya merasa serba salah dalam mengambil langkah, dan menjadi problema dilematis simalakama untuk menunjukkan sikap.
“Yang jadi pertanyaan kenapa harus koordinasi dulu dengan camat lain, dan setelah itu tidak ada kabar lagi jawaban mendelegasikan atau tidak sampai hari pelaksanaan acara,” tandas Muslimin.
Sementara Camat Karangampel saat dikonfirmasi terkait kegiatan dan keluhan seluruh pengurus Karang Taruna, dirinya mengatakan belum sempat untuk memberikan penjelasan dengan alasan yang irasional.
“Belum sempat, mas, barangkali masih pada pegel,” jelas Camat singkat kepada Demokratis.
Peristiwa di atas hingga sampai saat ini, H Syaefudin Ketua Karang Taruna Kabupaten Indramayu sekaligus Ketua DPRD Indramayu belum dapat menyelesaikan kesalahpahaman Karang Taruna dengan Camat Ade Sukma Wibowo. (RT)