Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kartu Kompetensi Dewan Pers dan Kartu Pers PWI, Tak Berlaku di Kantor Kejari Kotamobagu?

Kotamobagu, Demokratis

Selain dirasakan birokrasi terbelit-belit, kalangan pers yang ingin ketemu dengan Kepala Kejaksaan (Kejari) Kotamobagu ternyata wajib memberikan KTP Elektronik dan wajib difoto wajahnya.

Kejadian ini menimpa wartawan Kotamobagu Post, pada Kamis (20/10/2022) siang hari, saat hendak melakukan konfirmasi sejumlah kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Kotamobagu.

Peristiwa ini bermula setelah karyawan Kejari Kotamobagu meminta KTP, kemudian diambil nomor induk Kependudukan (NIK), kemudian wartawan diminta untuk difoto (close up), dengan alasan seluruh data-data tamu yang masuk di dalam kantor Kejari Kotamobagu dinahkodai oleh Elwin Agustian Khahar, SH,MH., harus terdata yang disebutkan perintah Kepala Kejari Kotamobagu, dan Kejagung RI.

Kisah sebelumnya bermula saat wartawan memasuki gerbang keadilan (tulisan di pintu masuk), disambut oleh Anggota Pol PP yang bekerja sigap mumbuka ‘gembok’ palang menggunakan tali, bagi setiap tamu yang akan masuk di kantor Kejari Kotamobagu.

Sesudah melewati gerbang berpenghalang palang itu, wartawan kemudian menuju ke bagian belakang Kantor Kejari yang sengaja dijadikan pintu masuk bagi tamu-tamu yang mau berurusan dengan para penegak hukum itu.

Nah, wartawan kemudian dicegat oleh seorang petugas security sambil menanyakan; mau ketemu dengan siapa? Ada perlu apa? Kemudian setelah tamu memberikan jawaban, security ini mengarahkan bagi tamu untuk kembali berjalan kearah pintu gerbang masuk, yang disebelahnya ada sebuah ruangan full AC, dengan tulisan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Memasuki ruangan PTSP, tampak ada dua karyawan perempuan muda berkulit putih mempersilahkan duduk sambil menanyakan maksud kedatangan di tempat itu.

Wartawan Kotamobagu Post kemudian menunjukan kartu pengenal, melipurti kartu pers (PWI Pusat) dan Kartu Kompetensi Dewan Pers RI sambil memperkenalkan diri sebagai wartawan Kotamobagu Post yang ingin ketemu dengan ‘bos mereka’ tak lain adalah Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH.

Namun terjadi keanehan, karena seorang karyawan yang sudah siap mengetik-ketik di depan komputer tidak mempedulikan kartu pers yang ditunjukan kepadanya, namun malah meminta KTP.

“Ada KTP-nya bapak?” kata karyawan ini meminta KTP wartawan Kotamobagu Post.

Sebelum menyerahkan KTP, wartawan memberikan penjelasan kalau sudah ada kartu pers, kenapa mau meminta lagi KTP.

“Ini sesuai petunjuk dari Pak Kajari dan aturan dari Kejagung, setiap tamu di sini harus menyerahkan KTP untuk didata NIK-nya, diisi identitasnya (alamat dan bla-bla),” kata perempuan ini.

Wartawan Kotamobagu Post kemudian menyerahkan KTP, dan mengambil kembali kartu pers yang hanya dibiarkan tergeletak di meja, depan karyawan perempuan berparas anggun ini.

Terlihat perempuan muda ini mulai mengetik dan mungkin sedang mengisi NIK dan identitas lain milik wartawan Kotamobagu dalam server di komputernya.

Seorang karyawan perempuan yang sudah duduk di sebelah karyawan tadi kemudian mengatakan, tamu (saya) juga akan difoto untuk diambil gambar karena itu syarat yang diberlakukan bagi semua tamu yang hendak bertemu ‘bos mereka’. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles