Sibolga, Demokratis
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, menjadi topik pembicaran hangat di tengah-tengah masyarakat Kota Sibolga.
Beredar opini jika bunyi Pasal 7 yang menyebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu, bagian dari penerbitan SIM gratis bagi masyarakat golongan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kota Sibolga, AKP Suprianto Pardjannijadi mengatakan, kabar tentang adanya penerbitan dan perpanjangan SIM gratis adalah hoax. Ia menjelaskan, aturan yang dimaksud dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, hanyalah menggratiskan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),” kata Suprianto, Senin (10/1/2021).
Ia juga menjelaskan, aturan untuk pengajuan penerbitan dan perpanjangan SIM tetap seperti biasa. Pemohon datang sendiri tidak bisa diwakilkan, difoto langsung dan tidak boleh hanya mengirim pas foto. itu sudah merupakan aturan yang telah ditetapakan oleh Dirlantas yang sudah terkoneksi ke seluruh Indonesia. (TAM/MH)