Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut semua pihak bisa memantau sidang kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara yang menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang disebut sebagai orang dekat Bobby Nasution. Seluruh temuan penyidik bakal dibuka di sana.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikannya tak berani mengusut keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam suap proyek jalan tersebut.
“Kita tunggu penetapan jadwal sidangnya dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik,” kata Budi saat dihubungi, Sabtu (15/11/2025).
“Dalam pembuktian di persidangan nanti, tim jaksa penuntut umum atau JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang diantaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara,” sambung dia.
Sementara itu, Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah menyebut Kasatgas KPK yang menangani kasus ini takut memeriksa Bobby. Pernyataannya ini didasari hasil investigasi sebuah media massa.
“Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah usai melaksanakan aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Zararah tak mengungkap siapa kasatgas tersebut. Namun, dari berbagai informasi yang dikumpulkan, salah satu yang ikut menangani kasus ini adalah Rossa Purbo Bekti selaku penyidik senior.
Lebih lanjut, Zararah berharap komisi antirasuah segera mengusut keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Apalagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah minta Bobby dihadirkan dalam persidangan.
Pengembangan kasus ini, kata dia, juga harus dilakukan seperti dugaan rasuah lainnya. Jangan sampai ada kesan KPK ketakutan dengan Bobby Nasution.
“Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegasnya.
“Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” sambung dia.
Lagipula, peranan Bobby juga harusnya terendus oleh KPK setelah ada informasi pergeseran anggaran menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh,” ungkap Zararah.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan beberapa waktu lalu diketahui minta jaksa komisi antirasuah menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Perintah ini disampaikan setelah Muhammad Haldun selaku Sekretaris Dinas PUPR Sumut yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkap pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
Ketika itu, Haldun bilang anggaran dua jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar tak dialokasikan dalam APBD murni 2025. Proyek ini dibiayai dari dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Mendengar kesaksian ini, Hakim Khamozaro Waruwu minta Bobby dihadirkan. “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan maka gubernur harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Adapun saat itu, hakim mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sedangkan eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang disebut sebagai orang dekat Bobby Nasution bersama dua tersangka lainnya baru saja dilimpahkan berkasnya ke pengadilan. Mereka akan segera disidangkan. (Dasuki)
