Jakarta, Demokratis
Pemerintah menerapkan aturan ketat terkait pasokan hewan kurban ke Jakarta wajib memilik izin resmi yang dapat diurus di PTSP wali kota secara daring dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.
Bagi pedagang juga harus mengunggah KTP pemohon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan SIUP/NIB/ surat keterangan dari daerah asal.
Syarat lainnya adalah surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Terakhir, laporan teknis seperti jenis hewan kurban yang akan dibawa, jumlah hewan kurban, transportasi untuk mengangkut hewan kurban, dan lokasi yang dituju.
Meski begitu hal tersebut rupanya masih dilakukan pelanggaran oleh beberapa pihak terkait didalamnya. Salah satunya di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepada Demokratis Kepala Satuan Pelaksana Pertamanan Cengkareng, Firman Jojo Mamahit mengaku sejumlah pedagang hewan kurban yang tidak memiliki izin sudah beroperasi sejak beberapa tahun silam hingga saat ini.
“Daerah mana ya, sepanjang jalan mana ya, pedongkelan, itu kan ada yang Forkabi kemarin, izin doang, soalnya dia sudah lama dagang di situ ada dua titik. Saya bilang jaga kebersihanya saja, enggak itu, enggak diituin,” ujar Firman saat dikonfirmasi dengan bukti rekaman, Minggu (12/6/2022).
Dilain sisi Firman mengatakan selain pedagang hewan kurban, pedagang di wilayah kelurahan juga marak menggunakan jalur hijau. Namun dia tidak begitu rinci kelurahan yang dimaksud.
“Belum bikin, siapa yang mau keluarin izin ke PTSP-lah kalau izin, di kelurahan juga banyak yang itu jualan, biasanya pakai jalur hijau,” ungkapnya. (Albert S)