Selasa, Oktober 1, 2024

Kasi Madrasah Kemenag Subang: Jadi Blunder Guru Bersertifikasi Menjadi Penyelenggara Pemilu di Kecamatan

Subang, Demokratis

Polemik tak berhenti, para guru bersertifikasi yang lolos seleksi Panwascam menuai banyak sorotan. Pasalnya, Panwascam dituntut untuk bekerja penuh waktu dan di sisi lain guru sertifikasi harus memenuhi target mengajar 24 jam dalam seminggu.

Kasi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Subang, H. Sopiyadi saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Kamis (5/1/2023) mengatakan, guru bersertifikasi rangkap jabatan menjadi penyelenggara Pemilu di kecamatan tidak diperbolehkan.

“Jadi blunder guru bersertifikasi menjadi penyelenggara Pemilu di kecamatan karena sama-sama mendapatkan gaji dari APBN,” ujarnya. Pihaknya juga mengaku sampai saat ini belum mendata guru bersertifikasi yang ada di bawah naungannya yang kini menjadi Panwaslu kecamatan.

Panwaslu Kecamatan bersifat adhock, Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang bersentuhan langsung dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah dan merupakan garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu yang namanya rangkap jabatan itu tidak akan maksimal, apalagi mengangkangi regulasi, karena Panwaslu harus bersifat adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Sementara dirinya merangkap jabatan, seperti hal kepala sekolah/guru pada Madrasah Aliyah Swasta Al Ma’arif yang berinitial L menduduki jabatan Ketua Panwalu Kecamatan yang mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dari APBN.

Pernyataan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Heddy Lugito, adanya temuan guru, perangkat desa menjadi petugas adhock Pemilu disebut menyalahi aturan, hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Juga sudah jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, diterangkan setiap anggota Panwaslu baik di tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan tidak boleh merangkap tugas.

Sementara pernyataan yang sama dilontarkan oleh Ketua PWI Subang Zaenal Mutaqien, sebagai warga negara tidak ada larangan untuk siapun dan menduduki jabatan apapun asal tidak melanggar regulasi dan duoble jabatan apalagi pendaannya yang sama menggunakan APBN, APBD atau APBDesa. “Jadi harus pilih salah satu di antaranya,” pungkasnya. (Dang’s)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles