Jeneponto, Demokratis
Rekan wartawan pembawa media cetak diduga sengaja dianaktirikan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pasalnya, pembayaran koran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto dinilai amburadul lantaran beberapa media tidak terbayarkan dengan alasan dana koran sudah habis, Senin (17/4/2023).
Beberapa awak media pulang dengan tangan kosong sehingga menilai bahwa pembayaran media di Disdikbud Jeneponto semakin amburadul atau tidak karuan lantaran dari 52 media yang terdaftar berdasarkan permohonan, namun hanya 17 koran yang bisa terbayarkan pada triwulan pertama tahun 2023 dengan dana sebesar 2 juta 7 ratus ribu rupiah.
Sebanyak 35 media yang akan menunggu antrean selanjutnya dengan anggaran yang sama yakni 2,7 juta pertriwulan atau total 10 juta 800 ribu per tahun dibagi 4 triwulan untuk alokasi anggaran tahun 2023.
Sekaitan dengan itu, Kasubag Umum Disdikbud Kabupaten Jeneponto, H. Muh. Alim, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dirinya tidak dapat berbuat banyak karena dana untuk pembayaran koran sudah habis seingga terpaksa harus menunggu pada pencairan selanjutnya.
“Saya ini tidak bisa berbuat apa-apa, pak, karena dana koran sudah habis, jadi untuk pembayaran 35 media terpaksa menunggu pencairan berikutnya itupun hanya bisa dibayarkan secara bertahap,” ujar Alim.
Menurutnya, untuk anggaran media tahun ini hanya 10 juta 800 ribu rupiah dibagi 4 triwulan sama dengan 2,7 juta pertriwulan yang akan diperuntukkan untuk 52 koran.
“Terkait dengan penerimaan lagganan koran selanjutnya kami belum bisa memutuskan apakah disetop atau dilanjutkan tapi kami masih menunggu di anggaran perubahan nanti,” tutup Alim. (Hamza Sila)