Jumat, September 20, 2024

Kasudin LH Jakbar Sosialisasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pembuangan Sampah Terjadwal di Provinsi DKI

Jakarta, Demokratis

Kepala Sudin Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Barat Slamet Riyadi meninjau tempat penampungan sampah sementara (TPS) di tingkat Rukun Warga (RW) terkait kesiapan diberlakukannya Peraturan Gebernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 pada 26 November mendatang.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Barat Slamet Riyadi menjelaskan bahwa Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tersebut, tentang pengolahan sampah di lingkup Rukun Warga (RW).

“Pergub tersebut dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengolahan sampah di sumber guna mencapai target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga di Provinsi DKI Jakarta,” ucap Slamet Riyadi, Selasa (26/10/2021).

Kasudin juga mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur, pihaknya juga melakukan penjadwalan ulang pengangkutan sampah yang ada di wilayah di Jakarta Barat.

“Dari 500 RW lebih yang ada di 56 kelurahan di Jakarta Barat, kita targetkan separuhnya sudah 260 RW dan harus sudah memiliki jadwal pengangkutan sampah, dalam artian sampah yang bisa dipilah-pilah dan ada jadwal pengangkutan sampah non organik dan sampah organik ada juga residu atau B3 seperti lampu atau bolam,” kata Kasudin.

Kasudin juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya pengaturan jadwal di 106 titik TPS baik pul atau grobak.

“Kita atur jadwalnya, sekarang harus mengikuti jadwal pengangkutan seperti pukul 07.00 WIB sampai pukul 9.00 WIB, ada juga yang siang pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 atau pukul 13.00 sampai pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Masih dikatakanya, hal tersebut dijadwalkan agar masyarakat membuang sampah di TPS bisa disiplin.

“Kita atur waktunya baik pengangkutan sampah dari rumah ke TPS maupun nanti dari TPS ke Bantar Gebang agar lebih tertib waktunya, selama ini 24 jam orang selalu membuang sampah,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, Pergub tersebut akan diberlakukan mulai 26 November 2021. Adapun dalam Pergub tersebut, bahwa tentang pengolahan sampah dilingkup (Tingkat) Rukun Warga (RW).

“Pergub tersebebut dalam rangka meningkatkan prestasi aktif masyarakat dalam pengolahan sampah di sumber guna mencapai target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga di Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Kasudin menambahkan bahwa program pembuangan sampah terjadwal tersebut tujuannya selain menghindari penumpukan sampah di tempat penampungan sementara (TPS) juga supaya masyarakat memahami bangaimana cara mengolah sampah non organik dan organik.

“Tujuan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 ini tujuannya untuk menghindari penumpukan sampah di TPS sebelum dibuang ke Bantar Gembang, dan masyarakatpun supaya memahami bagaimana mengolah sampah non organik dan organic,” pungkas Slamet. (Albert S/Sona)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles