Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Covid-19 di Sumatera Naik, Penyeberangan Bakauheni Diperketat

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menekankan bahwa antisipasi dilakukan karena adanya peningkatan kasus positif di hampir seluruh provinsi di Sumatera. Sebagai tindak lanjut, ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat No 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021. “Di dalam surat ini, pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera, wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” katanya.

Syarat yang dimaksud meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam. Ketentuan tersebut berlaku hingga 17 Mei. Sementara itu, dalam masa pengetatan pasca-Lebaran atau pada 18–24 Mei, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 jam untuk seluruh metode testing.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan. ”Siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan serta surat izin perjalanan harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” tegasnya.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, diterapkan random testing tes antigen di titik-titik yang ditentukan. Rencananya, satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk untuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat. Tugasnya memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa. ”Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif,” ujar Wiku.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles