Tapteng, Demoktaris
Walau Kejati Sumut terkesan lamban dalam penetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes tahun 2023, jauh-jauh hari, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menjatuhkan hukuman disiplin (hukdis) kepada tiga petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng.
Ketiga petinggi Dinkes Tapteng yang dijatuhi hukuman tingkat berat yakni, N, Kepala Dinas Kesehatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dicopot jabatannya. AS, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa diturunkan pangkatnya setingkat selama satu tahun.
Berikutnya, RS, Kasubbag Program, Aset, dan Pengelola Keuangan, dijatuhi hukunan disiplin tingkat berat berupa diturunkan pangkatnya setingkat selama 1 tahun. Selain itu, dua orang staf Dinkes Tapteng juga dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
“Iya benar, sudah dieksekusi beberapa bulan lalu,” ujar Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, Rabu (21/8/2024), melalui pesan singkat.
Sugeng menyebutkan, hukuman disiplin dijatuhkan setelah pihak Inspektorat Tapteng melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan korupsi BOK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim pemeriksa disiplin pegawai merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin terhadap lima pegawai Dinkes Tapteng.
“Rekomendasi tim pemeriksa disiplin pegawai,” kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes tahun 2023 Dinas Kesehatan Tapteng sedang ditangani Kejati Sumut. Puluhan saksi-saksi telah dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, kasus yang telah bergulir sejak Desember 2023 lalu itu, belum menemukan titik terang.
Kejati Sumut terkesan lamban dalam mengungkap kasus rasuah, yang telah menjadi isu nasional ini. Padahal dari hasil dari hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara yang jumlahnya mencapai delapan miliar lebih. Disebut-sebut, beberapa saksi juga telah mengakui adanya pemotongan BOK dan Jaspel Nakes di tingkat Puskesmas. (MH)