Selasa, Oktober 14, 2025

Kasus Eksploitasi Tenaga Kerja Ilegal Marak, Pengawasan WNI ke Negara Rawan Perdagangan Orang Diperketat

Jakarta, Demokratis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang hendak berangkat ke negara-negara rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah ini dilakukan menyusul maraknya kasus eksploitasi tenaga kerja ilegal di kawasan Asia Tenggara.

“Imigrasi berupaya mencegah keberangkatan pekerja Indonesia yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DKI Jakarta, Pamuji Raharja dalam diskusi terkait peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Disebutkan, kasus TPPO paling banyak melibatkan negara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Vietnam. Negara-negara tersebut menjadi lokasi rawan eksploitasi tenaga kerja ilegal Indonesia, terutama di pusat perjudian daring (online scam center) dan industri gelap.

Namun, kata Pamuji, pengawasan terhadap keberangkatan calon pekerja ke negara-negara tersebut tidak mudah dilakukan karena kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI).

“Kalau ke Kamboja, Myanmar, Filipina dan Vietnam itu bebas visa. Jadi kita tidak tahu pasti tujuan keberangkatan mereka. Kadang mereka ke Malaysia dulu atau ke Singapura, baru lanjut ke negara tujuan sebenarnya,” jelasnya.

Selain itu, kondisi ini membuat pihak Imigrasi harus melakukan pengawasan berlapis, mulai dari tahap pengajuan paspor, penyuluhan masyarakat hingga pemeriksaan di bandara bagi calon penumpang yang hendak ke luar negeri.

“Di bandara, kami juga melakukan sosialisasi kepada calon penumpang, tapi tetap menghormati privasi mereka,” ujar Pamuji.

Selain memperketat pengawasan di bandara, petugas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum DKI Jakarta juga telah melakukan pemetaan wilayah rawan yang berpotensi menjadi titik keberangkatan calon korban TPPO.

Salah satunya di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, yang baru-baru ini ditemukan dua korban perdagangan orang.

Kasus di Cengkareng Timur terjadi sebelum program Desa Binaan dijalankan. “Karena itu, daerah-daerah seperti itu sekarang menjadi prioritas dalam sosialisasi dan pembinaan,” katanya.

Pemetaan wilayah rawan ini dilakukan bersama Tim Pora dan pemerintah daerah setempat. “Jadi tidak hanya untuk warga lokal, tapi juga menyentuh pengawasan terhadap orang asing yang mungkin menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja tanpa izin,” tutur Pamuji.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan menyebutkan, sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan pelanggaran selama periode Januari-Mei 2025.

Kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK) ditemukan 18 WNA, namun yang dideportasi ada 15 WNA. Sedangkan kasus pelanggaran WNA pada 2024 sebanyak 52 kasus.

Tim Pora terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. (Albert S)

Related Articles

Latest Articles